Senin, 22 Desember 2025

Diduga Hindari Proses Hukum Satu Keluarga Menghilang

- Rabu, 21 November 2018 | 09:17 WIB
DEPOK – Diduga menghindari proses hukum, satu Keluarga RSW (ibu), BR (kakek), dan nenek menghilang dengan mengajak diduga anak korban kekerasan AQAK (7) dari rumahnya di Perum Griya Lembah RT 06/25, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya sejak Juni 2018 lalu. Menurut ayah diduga korban kekerasan Andy Irvan mengatakan dirinya sudah berpisah, dan tidak lagi bisa bertemu dengan anaknya sejak Juni 2018 lalu, pasca dirinya telah bercerai dengan RSW. “Sebab kondisi saya sudah berpisah sejak tahun 2015 dan selama ini mantan istri dan keluarganya menutup total akses saya terhadap korban. Bahkan saya sempat mendapat informasi ibunya kerap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban apabila korban ingin bertemu dengan saya,” kata Andy. Menurutnya berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa korban pernah mengadu kepada saksi bahwa korban telah mengalami tindakan diskriminasi anak dibawah umur serta Kekerasan Psikis & Fisik berupa tindakan pengurungan dan pemukulan oleh ibu korban dan keluarganya apabila mencoba menghubungi Andy. Sementara itu kuasa hukum Andy Irvan, Teddy Indra Mahesa menyampaikan Andy selaku ayah korban sudah menempuh berbagai proses hukum untuk segera bertemu dengan anaknya. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dari tingkat RT, RW, P2TP2A Kota Depok, Babinkamtibmas Polsek Sukamajaya, hingga melaporkan mantan istrinya ke Unit PPA Polres Depok pada tahun 2017 lalu, sampai keluar kesepakatan mediasi di Unit PPA Polres Depok. Namun sayangnya, pihak ibu korban tidak kooperatif dan menghilang.terkait hal tersebut ayah korban memutuskan melaporkan ibu korban RSW kembali beserta Kakek Korban BR ke Unit PPA Polres Depok pada bulan juni 2018, Karena menurut Teddy Indra Mahesa diduga ibu korban beserta kakek korban telah melakukan tindakan kekerasan Fisik & Psikis karena ada bekas luka pada tubuh korban, dan korban yang masih berusia 7 tahun itu sempat mengaku setiap kali ingin bertemu dengan ayahnya mendapatkan tindakan pemukulan dan dikurung oleh ibu dan keluarga korban. Menurut Kuasa hukum ayah korban Teddy Indra Mahesa,Pihaknya juga mendapatkan laporan Perkembangan Perkara (SP2HP) dari pihak Unit PPA Polresta Depok yang menyatakan bahwa terhadap korban dan terlapor masih dalam proses pencarian,oleh karena itu pihaknya memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan korban dan terlapor mohon untuk memberikan laporan ke pihak kepolisian terdekat. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X