IRWAN/RADAR DEPOK
BIKIN LAPORAN: Kuasa Hukum FPI Kota Depok melaporkan akun media sosial bernama Sharon Simbolon, lantaran dianggap melecehkan Habib Rizieq Shihab dan umat Islam ke Polresta Depok, kemarin (21/11).
DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok melaporkan akun media sosial bernama Sharon Simbolon, lantaran dianggap melecehkan Habib Rizieq Shihab dan umat Islam. Sharon diketahui merupakan salah satu calon anggota legislatif dari PSI.
FPI mengaku terpaksa menempuh jalur hukum, karena akun itu berisi ujaran kebencian dan melecehkan umat Islam. Akun itu disebut, menyatakan Habib Rizieq ibarat sampah di negara tempat dia tinggal sekarang, yaitu Arab Saudi.
"Ini sangat menyinggung pribadi Habib dan dia juga menyatakan bahwa seorang cucu Nabi tidak dihormati dan meniadakan peran serta Allah dengan kata-kata di mana si Allah," kata Ketua Badan Hukum FPI Depok, Bayu Wiryawan, di Polresta Depok, Rabu (21/11).
Bayu menegaskan, menolak bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah itu, meski ada tawaran dari Pemkot Depok. Pihaknya berharap, masalah itu diproses hukum hingga pengadilan.
"Kami ingin ini dibuktikan di ranah hukum, karena ini sudah tersebar luas. Ini kan, ada Undang-Undang ITE. Ini pelecehan, penghinaan terhadap agama, dan imam besar kami,” tegas Bayu.
Terpisah, Sekretaris DPD PSI Kota Depok, Lingga mengatakan bahwa akun media sosial milik Natalia Sharon Simbolon dihaker sehingga muncul pernyataan ujaran kebencian.
"Kami (DPD PSI Depok, Red) mengikuti proses hukum, kan sudah dilaporkan juga oleh FPI Depok," singkat Lingga kepada Radar Depok. (irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB