Minggu, 21 Desember 2025

Naik, Pemberian UMK Terancam Ditunda

- Sabtu, 24 November 2018 | 10:34 WIB
DEPOK – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Depok sebesar 8,03 persen, disoroti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok. Ketua Kadin Depok, Miftah Sunandar menilai, kenaikan tersebut mengubah sistem perencanaan pada perusahaan yang memiliki karyawan banyak, seperti pabrik. “Sehingga perusahaan bakal menunda kenaikan UMK sekitar satu atau dua bulan ke depan. Karena kenaikan itu mungkin bisa memberatkan perusahaan,” ungkap Miftah kepada Radar Depok. Namun, hal ini perlu pencegahan agar tidak ada pemberhentian karyawan. "Banyak perusahaaan ngeluh adanya kenaikan. Tapi hal ini mereka tidak mempermasalahkan," kata Miftah. Alasan penudaan itu jelas Miftah, para pengusaha atau perusahaan produksi sudah menghitung dana produksi dan lain-lain selama setahun. Sehingga perlu adanya evaluasi dan pengaturan di dalam managemen perusahaan. "Pada prinsipnya mereka setuju semua kenaikan UMK 8,03 persen," ucap Miftah. Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Inu Kerpati Harapan mengatakan tidak mempermasalahan kenaikan UMK 8,03 di Depok. "Kalau ada kenaikan tidak ada masalah di Depok. Mereka (perusahaan, Red) menerima hasil keputusan itu. Tapi harus disosialisasikan," singkat Inu. (irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X