Minggu, 11 Juni 2023

10 Ribu Rumah di Depok Nunggak Listrik

- Sabtu, 24 November 2018 | 10:47 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
PEMERIKSAAN RUTIN : Petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin di Gardu Induk PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali, di Gandul, Cinere, Kota Depok. DEPOK – Bagi penunggak iuran listrik di Kota Depok, harap siap-siap rumahnya bakal gelap. Karena PLN Kota Depok sudah mendata ada sekitar 10 ribu rumah yang akan dicabut aliran listriknya karena menunggak iuran. Menurut manager PLN Area Depok, Putu Eka Astawa mengatakan, ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus selama kurun waktu tiga bulan terakhir karena menunggak pembayaran. Jumlah pelanggan yang menunggak pembayaran itu tersebar di 11 kecamatan yang ada di Depok dengan lama masa tunggakan bervariasi. “Tiga bulan terakhir ada sekitar 10 ribu pelanggan yang aliran listriknya diputus, karena menunggak pembayaran. Kalau untuk lama tunggakan bervariasi, ada satu bulan, sampai tiga bulan,” kata Putu. Bagi pelanggan yang menunggak selama satu bulan, pemutusan aliran listrik dilakukan dengan cara menyegel Mini Circuit Breaker (MCB) yang merupakan pembatas daya. Sementara menurutnya penunggak tersebar di seluruh kecamatan. “Jumlahnya merata di sebelas kecamatan di Depok. Saya enggak bisa memastikan wilayah mana paling banyak. Yang jelas 10 ribu pelanggan aliran listriknya diputus itu data selama tiga bulan terakhir,” katanya. Putu menjelaskan pemutusan dilakukan karena seluruh pelanggan sudah menandatangani perjanjian dan bersedia menerima konsekuensi bila melanggar. Pemutusan aliran listrik merupakan cara membudayakan tertib membayar sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami juga enggak mau memutus aliran listrik, tapi ketentuan bagi yang tidak membayar seperti itu. Masa pembayaran listrik dari tanggal 1 sampai 20 setiap bulannya. Kalau sampai tanggal 20 belum membayar listrik, tanggal 21 sudah langsung diputus,” tuturnya. Meski diputus, Putu menjelaskan tak semua pelanggan itu menunggak dengan sengaja. Pasalnya ada sejumlah pelanggan yang menitipkan bayaran secara kolektif ke satu orang namun telat dibayar oleh kolektor. Ada juga pelanggan yang listriknya diputus karena salah melakukan pembayaran, seperti justru membayar tagihan listrik orang lain. “Ada yang salah membayar tagihan, jadi justru membayar tagihan orang lain. Ada yang sudah menitipkan bayarannya ke orang lain tapi telat disetor,” kata Putu. Bila setelah pemutusan aliran listrik pelanggan tak kunjung membayar, Putu menjelaskan teknisi PLN akan mencabut MCB yang terpasang di kWh. Sedangkan bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan maka kWh meter akan dibongkar, dan bila ingin kembali memasang akan dikenakan biaya listrik baru. “Kalau menunggak tiga bulan dibongkar kWh meternya, nanti kalau pelanggan mau memasang lagi dikenakan biaya pemasangan baru dan diharuskan membayar tunggakan,” pungkas dia. (rub)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Jumat Curhat Diharapkan Bisa Cegah KDRT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:20 WIB

Penerima Bantuan RTLH di Depok Wajib Ikut RAB

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB

DKP3 Depok Gelar Pasar Tani, Ini yang Dilakukan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB

Tujuh RTLH di Bojongsari Baru Segera Dipugar

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:20 WIB

1.545 Balita Mampang Dapat Diimunisasi Polio

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:05 WIB
X