Senin, 22 Desember 2025

Tolak, Ricuh, Rata Juga

- Selasa, 11 Desember 2018 | 11:22 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
EKSEKUSI LAHAN TOL : Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan yang terdampak pembangunan Tol Cijago di Jalan Juanda, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Senin (10/12). Eksekusi yang berjumlah 10 bidang tanah beserta bangunan tersebut guna pembangunan jalan Tol Cijago Seksi II. DEPOK - Sempat dibatalkan pada 1 Oktober lalu. Akhirnya 10 rumah yang ada di Kelurahan Baktijaya, Sukmajaya berhasil diratakan. Meski sempat terjadi kericuhan pada proses eksekusi lahan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II. Namun, aparat keamanan mampu mengatasi. Pantauan Radar Depok, kericuhan sempat mewarnai proses eksekusi penggusuran rumah warga. Sejumlah warga pemilik lahan, menolak dilakukan eksekusi, karena merasa belum menerima uang pembayaran. Ratusan pasukan gabungan pun telah bersiap dari pagi di lokasi, untuk mengawal jalannya eksekusi. Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dengan petugas yang berjaga. Kericuhan terjadi di dekat lokasi proyek, tepatnya di samping tembok tol. Ketika itu salah satu warga melempar batu ke arah alat berat, dan langsung diamankan petugas. Kemudian terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan warga. Tim Jaguar pun langsung turun dan melerai kericuhan. Warga dibawa keluar lokasi dan didamaikan agar tidak emosi. “Tenang ya, ini kami hanya menjalankan tugas. Dengarkan saya,” kata Katim Jaguar Iptu Winam Agus, Senin (10/12). Setelah ditenangkan Tim Jaguar, warga kemudian bisa diajak bicara dengan damai. Mereka hanya pasrah melihat barang-barangnya diangkut keluar rumah. Padahal, mereka mengaku belum menerima uang pembayaran ganti rugi. “Kami tidak melawan. Kami hanya minta waktu agar kami mengambil uang kami dulu di Pengadilan Negeri Depok. Setelah uang cair baru kami keluar rumah dengan sukarela. Tapi jangan dipaksa seperti ini,” kata koordinator warga Edi Sharil kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia dan sejumlah warga lainnya mengaku, kecewa dengan PN Depok yang sudah melakukan eksekusi. Pasalnya, permintaan mereka untuk ditunda tidak dipenuhi. “Dengan penggunaan kekuasaan, aparat kami dipaksa. Ini belum inkrah dari Pengadilan Tinggi atau MA tapi sudah dieksekusi,” ucapnya. Dengan demikian pihaknya mengaku pasrah dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan. “Saya mau gimana lagi, kami sudah menolak tapi mereka tetap memaksa, malahan kami diancam ditangkap jika melawan,” keluhnya. Sementara juru sita PN Depok, Imam Risnandar mengatakan, total rumah yang dieksekusi sebanyak 30 bidang. Terdiri dari 10 rumah di Kelurahan Baktijaya dan 20 rumah di Kukusan, Beji. “Nilainya bervariasi. Untuk hari ini di Baktijaya dulu. Kemungkinan di Kukusan besok,” pungkasnya.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X