AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
EKSEKUSI LAHAN TOL : Petugas menggunakan alat berat merobohkan bangunan yang terdampak pembangunan Tol Cijago di kawasan Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Rabu (12/12).
DEPOK - Proses penggusuran lahan yang terdampak pada pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) tahap II, di Kelurahan Kukusan, Beji berjalan kondusif, Rabu (12/12). Hal ini lantaran warga telah terlebih dahulu mengosongkan rumah sebelum dilakukan eksekusi.
Usai Juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok, Kurnia Imam Risnandar membacakan surat penetapan, prosesi penggusuran lahan yang akan digunakan untuk proyek tol langsung diratakan. Nampak ratusan petugas kepolisian dan juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok, datang ke lokasi penggusuran dengan dua alat berat.
Bekho berukuran besar langsung bekerja menghancurkan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik warga. Syamsudin, perwakilan warga yang tergusur mengatakan, ada 19 lahan warga yang dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Jadi, disini ada 14 lahan masih dalam bentuk bangunan rumah, lima lahan lagi sudah berupa tanah. Yang masih dihuni warga ada 12 rumah, tapi saya sudah menghimbau warga untuk meninggalkan rumah saat prosesi penggusuran. Jadi sekarang sudah benar - benar kosong semua,” kata Syamsudin kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Syamsudin menegaskan, seluruh warga yang tergusur tidak menerima proses eksekusi. Pasalnya, proses hukum masih berjalan meskipun mereka telah kalah dalam proses sidang Pengadilan. “Ini kan belum inkrah, kami masih mengajukan proses banding mestinya jangan dieksekusi dulu,” paparnya.
Namun, warga enggan melakukan perlawanan dengan alasan menghormati keputusan hukum dari pihak yang berwenang. “Ya ini sudah menjadi keputusan, kami hargai mereka bawa alat kami bisa apa. Tapi kalau bisa dibilang, eksekusi ini sudah cacat hukum,” paparnya.
Dia juga mengaku, masih kebingungan untuk tinggal dimana pasca eksekusi. Pasalnya, warga yang belum mengambil uang konsinyasi yang di titipkan di PN Depok belum memiliki tempat tinggal. “Ya bingung lah, mau tinggal dimana uang penggantian lahan juga kan belum kita sepakati, masih dalam tahap banding juga,” paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol, Didik Sugiarto mengatakan, kurang lebih 500 petugas gabungan, mengamankan prosesi pembongkaran rumah warga tersebut. Sejumlah pemilik lahan diketahuinya juga sudah mengambil uang ganti rugi yang diberikan Badan Pertanahan Depok ke Pengadilan Negeri Depok.
“Ya, eksekusi hari ini berjalan lancar, dari pagi tadi kita sudah bersiaga dan berbicara dengan warga,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, eksekusi lahan proyek Cijago II dilakukan petugas di Kelurahan Baktijaya, Kota Depok pada 10 Desember 2018 lalu. Proses penggusuran sempat ricuh karena warga menolak dieksekusi.
Meski Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) turun gunung saat eksekusi, tapi seolah tidak dapat membantu keluhan warga yang terkena dampak eksekusi pembebasan lahan Tol Cijago tahap II, dilapangan mereka hanya melihat tanpa melakukan aksi apapun.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB