Senin, 22 Desember 2025

Tes Kesehatan Calon Kadis di Depok Enam Jam

- Jumat, 14 Desember 2018 | 11:15 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
JALANI TES : Peserta mengikuti tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) 2 dalam kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2018 di RSUD Kota Depok, Jalan Muchtar Raya, Kecamatan Sawangan, Kamis (13/12). DEPOK - Pemkot Depok benar-benar ingin sempurna dalam mengasilkan kepala dinas (Kadis) yang mumpuni. Kemarin, 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti lelang jabatan, diperiksa secara detail saat menjalani Check Up (MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok, Kamis (13/12). Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) RSUD Depok, Rina Fitriani Bahar mengatakan, pemeriksaan MCU melibatkan dokter umum, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, spesialis kedokteran jiwa, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik. "Untuk seorang peserta berlangsung selama enam jam," terang Rina. Pemeriksaan dilakukan secara lengkap. Yang meliputi, ukur tinggi badan dan berat badan, tensi darah, pemeriksaan darah, urine, rontgen, dan elektrokardiogram (EKG). Lalu pemeriksaan kesehatan rohani peserta dengan mengerjakan tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI). Dia menjelaskan, tes MMPI dilakukan selama kurang lebih dua jam, harus dikerjakan dalam keadaan rileks, agar bisa mendapat hasil maksimal. Perihal hasil, RSUD Depok belum bisa memberikan sebab tidak ada kewenangan untuk memberikan informasi tersebut. Kendati demikian, kata dia seluruh hasil pemeriksaan hari ini akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. "Apabila peserta ingin mengetahui juga hasilnya bisa langsung menghubungi BKPSDM Kota Depok," ungkapnya. Sementara, salah satu peserta lelang jabatan, Muchsin Mawardi mengatakan, telah mengikuti tes sesuai standar MCU. “Alhamdulillah semuanya selesai. Seperti standar MCU pada umumnya,” singkat pria yang kini menjabat Camat Cinere ini.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X