ARNET/RADARDEPOK
CEK URINE: Petugas BNN saat melakukan pengecekan urine pada sejumlah pengunjung di salah satu tempat karaoke di Kota Depok.
DEPOK – BNNK Depok terus mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba, dengan menggelar operasi di sejumlah titik, di antaranya di apartemen dan tempat karaoke.
Sebanyak 55 personel gabungan dari Polresta Depok, Kodim, Satpol PP, Subgartap, Subdenpom, Imigrasi, Rutan Depok, dan orang tokoh masyarakat, menyisir tempat yang dianggap sebagai lokasi transaksi peredaran narkoba.
Kepala BNNK Depok, M Rusli Lubis mengatakan hal tersebut guna mengantisipasi peredaran narkotika pada akhir tahun. Titik awal melakukan pemeriksaan di aparteman yang ada di kawasan GDC.
"Tim melakukan penyisiran yang berjumlah tiga blok, lalu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan test urine kepada seluruh penghuni kamar. Ada sembilan orang yang kami curigai tapi setelah dilakukan test urine semuanya negatif," kata M Rusli kepada Radar Depok.
Tidak hanya itu, ada dua orang WNA yang dilakukan pemerikasaan urine serta kelengkapan identitas, namun keduanya memenuhi syarat secara identitas keimigrasian. Setelah dari apartemen tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB operasi bersinar bergeser ke tempat hiburan karaoke di Jalan Margonda Raya.
"Kami melakukan pengecekan dan pemeriksaan setiap room serta melakukan test urine terhadap pengunjung yang dicurigai mengonsumsi narkotika 33 orang, ditemukan tiga orang positif menggunakan obat-obatan yang terdapat dalam Daftar G dan dua orang tidak membawa identitas serta empat dus minuman keras," beber M Rusli.
Terhadap tiga orang yang positif mengonsumsi obat-obatan daftar G dibawa ke kantor BNN Kota Depok, selanjutnya dilakukan assessment. Sedangkan terhadap dua orang yang tidak membawa identitas dan miras yang dibawa ke BNNK Depok penanganannya dilakukan Satpol PP Kota Depok.
Upaya operasi bersinar akan terus dilakukan dalam menekan ruang gerak para pengedar dan pemakai narkotika di Depok memasuki penghujung tahun 2018. (Cr2)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB