RUBIAKTO/RADAR DEPOK PEMAGARAN: Guna memberikan kenyamanan bagi pembeli dan pedagang yang ada di Pasar Cisalak, Disdagin Kota Depok memberi pagar di sekeliling Pasar Cisalak.DEPOK - Dari sejumlah pasar yang ada di Kota Depok, baru Pasar Sukatani, dan Pasar Cisalak yang kepemilikannya sudah clear milik Kota Depok. Sedangkan pasar lain masih tahap proses pengambilalihan dengan pemilik sebelumnya, pasca Kota Depok Lepas dari Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagin) Kota Depok, Kania Parwati mengatakan, saat ini pasar yang sudah clear dikelola dan dimiliki Kota Depok baru dua pasar, yaitu Pasar Sukatani, dan Pasar Cisalak.
“Baru dua pasar yang clear kepemilikannya, yaitu Pasar Sukatani dan Cisalak,” kata Kania kepada Radar Depok.
Selebihnya masih proses pengambil alihan, dengan sejumlah pihak. Menurutnya, ada beberapa yang sedang dalam masa persidangan sehingga pihaknya belum bisa mengambil alih sepenuhnya pasar tersebut.
“Ada beberapa pasar yang kepemilikannya masih sengketa, dan sedang dilakukan proses hukum,” kata Kania.
Sementara, bagi pasar yang sudah sah kepemiliaknnya pihak disdagin sedang melakukan renovasi dan pemagaran aset pasar, agar memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli yang bertransaksi di Pasar Kota Depok.
Namun, bagi pasar yang kepemilikannya belum sah milik Kota Depok pihaknya belum bisa melakukan renovasi atau perbaikan di pasar yang ada di Kota Depok. “Sementara kami sedang mengurus aset kepemilikannya terlebih dahuli, karena jika belum jelas kepemilikannya, APBD tidak bisa diambil untuk memperbnaiki pasar,” tukas Kania.
Dia mengatakan, bagi pasar yang kepemilikannya sudah sah milik Kota Depok pihaknya sudah melakukan renovasi. “Kalau yang sudah jelas kepemilikannya kami langsung lakukan renovasi seperti pemagaran yang dilakukan di Pasar Cisalak, karena jelas itu aset milik Kota Depok,” tukas Kania. (rub)