DEPOK - Setelah sempat menghindari proses hukum. Akhirnya, satu keluarga RSW (ibu), BR (kakek), dan nenek yang menghilang dengan mengajak diduga anak korban kekerasan AQAK (8) dari rumahnya di Perum Griya Lembah RT6/25, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya sejak Juni 2018 lalu, sudah dimediasi Polresta Depok.
Menurut, Katim Srikandi Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila. Pihaknya sudah memediasikan antara Ayah AQAK (8), Andy Irvan dan ibunya RSW. “Kami sudah memeriksa terlapor pada Jumat (14/12), kemudian memediasi keduanya Selasa (18/12),” kata Ipda Nurul Kamila kepada Radar Depok.
Ipda Nurul mengatakan, sudah mempertemukan kedua orang tua dengan anaknya. “Mungkin karena memang sudah lama tidak bertemu sama ayahnya, anaknya jadi gugup,” kata Ipda Nurul.
Dia mengatakan, memang pada surat panggilan pertama RSW tidak datang, tapi setelahnya ada ibu korban telepon. “Ibunya telepon, katanya tidak tahu kalau ada panggilan, tapi akhirnya datang kemarin, karena sebelumnya anaknya ujian sekolah,” papar Ipda Nurul.
Ayahnya juga sudah merelakan anaknya ikut bersama ibunya ke Makasar. “Mereka kan juga sudah selesai putusan hak asuh di Pengadilan Agama Depok, yang dimenangkan ibunya. Jadi, anaknya ikut ibunya, dan ayahnya terima,” terang Ipda Nurul.
Sementara terpisah, ayah korban, Andy Irvan merasa keberatan dengan pertemuan yang dilakukan Polresta Depok. Dia mengatakan, yang dilakukan Polresta Depok hanya mengintervensi anaknya. “Tidak ada mediasi, harusnya kan mediasi antara kedua orang tua korban, tapi yang terjadi seolah mengintimidasi anak saya,” kata Irvan.
Dia mengatakan, secara psikologis anaknya jelas tertekan, karena diberondong pertanyaan polisi. “Kalau anak saya ditanya begitu terus pasti gugup, mana mau jawab dia kalau dalam tekanan,” kata Irvan.
Dia juga mengatakan, tak akan mencabut gugatannya di Polresta Depok, proses hukum akan terus dilanjutkan. “Saya tidak akan mencabut gugatan,” terang Irvan.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya diduga menghindari proses hukum, satu Keluarga RSW (ibu), BR (kakek), dan nenek menghilang dengan mengajak diduga anak korban kekerasan AQAK (7) dari rumahnya di Perum Griya Lembah RT6/25, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya sejak Juni 2018 lalu.
Menurut ayah diduga korban kekerasan, Andy Irvan mengatakan, dirinya sudah berpisah, dan tidak lagi bisa bertemu dengan anaknya sejak Juni 2018 lalu, pasca dirinya telah bercerai dengan RSW.
“Kondisi saya sudah berpisah sejak tahun 2015 dan selama ini mantan istri dan keluarganya menutup total akses saya terhadap korban. Bahkan, saya sempat mendapat informasi ibunya kerap melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap korban apabila korban ingin bertemu dengan saya,” kata Andy.
Menurutnya, berdasarkan keterangan beberapa saksi. Bahwa korban pernah mengadu kepada saksi telah mengalami tindakan diskriminasi anak dibawah umur serta Kekerasan Psikis & Fisik. Itu berupa tindakan pengurungan dan pemukulan oleh ibu korban dan keluarganya apabila mencoba menghubungi Andy.
Sementara itu kuasa hukum Andy Irvan, Teddy Indra Mahesa menyampaikan, Andy selaku ayah korban sudah menempuh berbagai proses hukum untuk segera bertemu dengan anaknya. Pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dari tingkat RT, RW, P2TP2A Kota Depok, Babinkamtibmas Polsek Sukamajaya, hingga melaporkan mantan istrinya ke Unit PPA Polres Depok pada tahun 2017 lalu, sampai keluar kesepakatan mediasi di Unit PPA Polres Depok.
Namun sayangnya, pihak ibu korban tidak kooperatif dan menghilang. Terkait hal tersebut ayah korban memutuskan melaporkan ibu korban RSW kembali beserta kakek korban BR ke Unit PPA Polres Depok pada bulan juni 2018. Pihaknya juga mendapatkan laporan Perkembangan Perkara (SP2HP) dari pihak Unit PPA Polresta Depok, yang menyatakan bahwa terhadap korban dan terlapor masih dalam proses pencarian.(rub)