IRWAN/RADAR DEPOK REMISI : Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika Sutomo didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kota Depok, Boy Sagara saat memberikan remisi kepada warga binaan yang merayakan Natal, kemarin. Tercatat ada sebanyak 27 warga binaan yang dapat remisi.DEPOK– Perayaan Natal 2018 tentu akan punya makna mendalam bagi seorang Christofer Pietersz, kemarin. Ia merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Kota Depok, yang mendapat remisiNatal (pemotongan hukuman) selama satu bulan. Yang menjadi istimewa, dirinya langsung dinyatakan bebas pasca pemberian remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, pada Natal tahun ini, tercatat ada sebanyak 27 warga binaan yang mendapat remisi, dan Christofer merupakan warga binaan yang langsung diizinkan pulang.
“Ini (remisi) adalah hak yang sudah diatur undang-undang. Bentuk kepedulian rutan kepada warga binaan yang berkelakuan baik,” ungkap Bawono kepada Radar Depok.
Kembali ke Christofer. Bawono menuturkan, yang bersangkutan menjalani pembinaan di rutan akibat tersandung masalah pencurian. Dia dihukum selama 1,8 tahun.
Adapun yang berhak menerima remisiNatal adalah terpidana beragama nasrani yang dianggap memenuhi sejumlah persyaratan remisi, seperti memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik.
“Harus menjadi momentum kepada warga binaan lain untuk termotivasi menjadi pribadi yang lebih baik,” bebernya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kota Depok, Boy Sagara menambahkan untuk merayakan Natal, Rutan Depok juga menggelar peribadahan. Dan untuk pengamanan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan TNI-Polri.
“Warga binaan juga sempat berdoa untuk sudara-saudara yang terdampak tsunami di Banten dan Lampung, agar diberi ketabahan,” ujarnya. (irw)