Senin, 22 Desember 2025

Lima Pengeroyok Brimob di Sel 5 Tahun

- Jumat, 28 Desember 2018 | 10:43 WIB
IRWAN/RADAR DEPOK
DIJELASKAN: Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto menjelaskan tersangka pemukulan anggota brimob di Jalan Juanda, di Mapolresta Depok, kemarin. DEPOK - Lima pelaku pemukulan anggota Brimob di Jalan Juanda, Sukmajaya pada Selasa (25/12), terancam lima tahun penjara. Kelima pelaku itu, W, JF, AS, DD dan RH. Kelimanya diamankan setelah didapat keterangan dari saksi dan dirasa memenuhi dua alat bukti. "Hasil olah TKP penyidik memverifikasi saksi 19 orang. Diantaranya 13 anggota ormas, dari 13 tersebut ditetapkan lima orang pelaku pengeroyokan, pengancaman kepada Ipda Ishak," kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (27/12) kepada Harian Radar Depok, kemarin. Kelima tersangka dijerat pasal 170 dan atau pasal 335 dan 358 junto 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman diatas 5 tahun. Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. "Kita akan terus melakukan pengembangan dan bila ditemukan dua alat bukti kita akan memburu yang ikut serta. Inisial W yang memprovokasi pertama," bebernya. Dari kelima pelaku, mereka ada yang memukul korban kemudian ada yang menarik baju korban dan ada yang menghentikan kendaraan. "Ada yang menggebrak kendaraan. Ada yang memukul, menarik baju korban," paparnya. Sedangkan untuk kondisi korban sendiri saat ini sudah bisa beraktifitas seperti biasa. Korban mengalami luka memar akibat pemukulan. "Yang bersangkutan sudah bisa beraktifitas kembali. Saat ini sudah seperti biasa," tegasnya. Sementara,  Ketua Alumni DTT Brimob, Ipda Bahtiar Effendi mengungkapkan, kedatangan personel Korps Brimob tersebut meminta Polresta Depok memberikan hukuman setimpal kepada lima anggota ormas. “Kedatangan kami ke Polresta Depok menyampaikan beberapa hal, pertama saya selaku koordinator tadi intinya menyampaikan dalam penanganan kasus ini agar transparan," ujarnya. Bahtiar mengaku, prihatin atas perlakuan anggota ormas tersebut kepada Ipda Ishak. Polisi telah menegur oknum ormas tersebut baik-baik. Namun, mereka membalasnya dengan kekerasan. Pihaknya pun berjanji terus mengawal proses hukum kasus pengeroyokan tersebut di Polresta Depok. “Harusnya penegak hukum dihormati dan didengar penjelasannya atau penyampaiannya. Karena tidaklah semata-mata dia aparat dia semena-mena. Ipda Ishak sudah menyampaikannya dengan santun dan baik, namun tanggapannya seperti itu,” ujar Bahtiar.(irw)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X