RUBIAKTO/RADARDEPOK
TANAM: Petugas DLHK Kota Depok sedang menanam di pembatas jalan raya Margonda Raya.
DEPOK - Nuansa berbeda diciptakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, di sepanjang Margonda. Saat ini DLHK akan menanam tanaman bertema merah putih di pembatas jalan pusat Depok itu.
Kasi Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Rizal Maulana mengatakan, beberapa tanaman ditanam sengaja berwarna merah pada bagian atas. Dengan menanam pohon bungur merah, dan putih pada bagian bawah dengan menanam suji belut.
“Nanti separator di sepanjang Jalan Raya Margonda Raya, akan dibuat minimalis agar perawatannya lebih mudah,” kata Rizal kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Dia menjelaskan sebelumnya, di Jalan Margonda terdapat tanaman Sasivera. Namun, karena tajam dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan, maka diganti. “Kami juga merasa tanaman tersebut tidak serasi dengan tanaman di sekitarnya, sehingga kami mengganti dengan tanaman kayu,” papar Rizal.
Untuk penanaman pohon di sepanjang Jalan Margonda terdapat tiga segmen. Segmen satu dari tugu jam sampai perempatan Ramanda, pihaknya meninggikan median agar media tanam lebih banyak karena bawahnya langsung beton. “Terlihat lebih ideal, dan dapat media tanam yang cukup,” ujar Rizal.
Sedangkan segmen dua di Ramanda sampai Juanda, belum dirubah karena sudah terbangun sejak Tahun 2011. “Tipikalnya beda, kita baru perbaikan di segmen satu dan tiga, yakni Juanda sampai UI. Concernnya di segmen satu, kanan kiri ditinggiin hebel, biar banyak tanaman,” tuturnya.
Sedangkan untuk perawatan tanaman, Rizal melanjutkan, tanaman disiram tiga kali sehari, jika hujan cukup hanya disiram sekali. Perawatan lain cukup dengan pupuk yang didapat dari UPS Merdeka. “Perawatannya standar untuk tanaman. Hanya penyiraman rutin, takut mati karena terkena sinar matahari langsung,” pungkas Rizal. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB