AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
SUDAH TERCATAT : Warga saat mengikuti isbat nikah di Lantai 5, Balaikota Depok, Jumat (28/12). Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu warga prasejahtera agar pernikahannya sah menurut negara.
DEPOK - Puluhan pasang kakek dan nenek berkumpul di Lantai 5 Balaikota, kemarin. Pasangan sehidup semati itu rapih sejadinya layaknya mau kencan. Benar saja, 23 pasangan itu sedang mengikuti isbat nikah yang digaungkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Depok.
Kepala Disdukcapil Depok, Misbahul Munir mengatakan, isbat nikah ini dilaksanakan yang terakhir pada 2018. Pelaksanaan isbat nikah dibiayai APBD Depok. "Gratis tidak dipungut biaya. Isbat nikah ini disepakti bersama walikota, Kemenag Agama, dan Pengadilan Agama," kata Munir, kepada Harian Radar Depok, Jumat (28/12).
Menurutnya, pasangan suami istri yang sudah melaksanakan isbat nikah, mendapatkan tiga dokumen dari Disdukcapil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Depok.
Pertama, kata dia pengesahan pengadillan perkawinan oleh Pengadilan Agama, pemberian kartu nikah dari Kementerian Agama, dan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak, dan Kartu Identitas Anak jika pasangan suami istri memiliki anak. "Dokumen ini langsung diterbitkan pada saat isbat nikah," jelas Munir.
Dia menambahkan, di 2018 Disdukcapil menargetkan 130 pasangan suami istri mengikuti isbat nikah. Namun, yang terealisasi sebanyak 90 pasang suami istri yang sah secara negara. "Peserta isbat nikah ini untuk pasangan yang tidak mampu dan sudah sah menikah secara agama. Faktor tak sampai target, karena malu melaksanakan isbat nikah," tuturnya.
Panitera Pengadilan Agama Depok, Entoh Abdul Fatah mengatakan, isbat nikah ini untuk mengesahkan perkawinan secara negara. "Ini isbat nikah terpadu," ucapnya.
Isbat nikah adalah pengeshan nikah yang dulu pasangam suami istri nikah dibawah tangan, sekarang diresmikan negara. "Pesertanya dari Kecamatan Pancoranmas, Tapos, Cipayung, Cinere, Limo, dan Kecamatan Cilodong," tuturnya.(irw)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB