Minggu, 21 Desember 2025

Tak Diperbaiki Terancam Sanksi

- Kamis, 14 Maret 2019 | 09:30 WIB
Djoko Setijowarno. Pengamat Transportasi. RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kondisi jalan rusak dan berlubang di kawasan Grand Depok City (GDC) hingga kini belum juga diperbaiki. Volume kendaraan yang melintas di daerah itu cukup padat setiap harinya, pengendara disarankan berhati-hati ketika memacu kendaraannya. Menyikapi hal ini, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menegaskan, masyarakat bisa menuntut bila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan itu dapat ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan rusak. Seperti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kota. “Kalau ada kecelakaan di jalan rusak tersebut, mereka bisa melapor pada pihak yang bertanggung jawab. Ke Kementerian PUPR untuk Jalan Nasional, Pemprov untuk Jalan Provinsi, Pemkot atau Kabupaten untuk jalan desa atau kota itu sendiri,” kata Djoko kepada Radar Depok, Rabu (13/3). Jalan di sepanjang perumahan GDC sejak 2018 sudah beralih menjadi aset Pemkot Depok. Namun, sistem pengelolaannya masih terbagi dua mekanisme. Jalan dari pintu gerbang perumahan hingga kantor PLN UP3 Depok dikelola pengembang. Sedangkan dari Kantor Pemadam Kebakaran hingga Sektor Melati dikelola Pemkot Depok. Djoko mengatakan, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak, memberikan tanda atau rambu guna mencegah kecelakaan. Dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi. “Walaupun jalan yang rusak masih dikelola pengembang, tapi kedua belah pihak pemkot dan pengembang harus bertanggung jawab. Kalau tidak mau melakukan ya dikenakan sanksi,” tegasnya. Dalam Undang-undang tersebut menyebutkan, warga yang mengalami luka ringan dalam kecelakaan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Tetapi jika korban mendapatkan luka berat, dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. “Sedangkan kalau sampai kecelakaan hingga mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta,” papar Djoko kepada Radar Depok. Sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok mengatakan sudah melayangkan surat ke pihak pengembang GDC untuk segera melakukan perbaikan jalan. Namun, hingga saat ini belum juga dilakukan perbaikan. “Senin depan (18/3) kami akan panggil Pemkot Depok dan pengembang untuk duduk bersama membahas permasalahan ini dan solusinya,” beber Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab HM beberapa waktu lalu. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X