Kamis, 23 Maret 2023

Unsur Pidana Korupsi Nangka Nihil

- Kamis, 21 Maret 2019 | 09:40 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK-Sidang mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto (HP), bakal lama terwujud. Keladinya, sudah delapan bulan sejak Agustus 2018 disangkakan korupsi Jalan Nangka. Keduanya belum juga P-21 alias hasil penyidikan sudah lengkap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Sufari menegaskan, sudah lima kali berkas sangkaan korupsi proyek pelabaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos hanya bolak-balik Polresta dan Kejari. Sejak penyidik pengajuan perkara ini, Kejari mengatakan bahwa berkas kasus ini masih berstatus P-18 alias hasil penyelidikan belum lengkap. Sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara (P-19) kepada Polresta Depok. Dia mengatakan, petunjuk awal sebagai unsur terdapat kerugian negara sebasar Rp10,7 miliar. Ini kaitannya dalam pembelian tanah untuk pelebaran Jalan Nangka sepanjang sekitar 300 meter. Biaya pembebasan lahannya sebesar Rp17 miliar, belum ditemukan atau belum dipenuhi oleh penyidik Satreskrim Polresta Depok.“Jadi harus ada petunjuk meteril. Apa itu? Harus ada perbuatan melanggar hukum apa yang dilanggar, sehingga unsur pidananyan terpenuhi oleh orang yang disangkakan. Jika disangkakan ada kerugian negara, maka harus ditunjukkan. Buat pasal sangkaan pidana untuk yang itu,” tegasnya kepada Harian Radar Depok. Sufari mengungkapkan, apabila ada temuan penganggaran ganda dalam pembelian lahan, yaitu adanya dana dari pengembang Apartemen Green Lake View yang ikut menggelontorkan dana untuk pembebasan lahan tersebut. Maka harus bisa dibuktikan Polresta Depok. "Kepolisian harus dapat menemukannya, kemudian menjadikan bukti materil permulaan yang kuat. Kalau terbukti ada anggaran ganda, selesai sudah," ujar Sufari. Sufari menyarankan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan audit ulang. Ini untuk menentukan besar kerugian negara. Sebab sesuai petunjuk JPU, barang (pelebaran jalan) itu ada. "Sesuai dengan petunjuk JPU ini kan barang (jalan) nya ada, tolong lah diaudit ulang. Kalau audit sebelumnya tidak menggunakan tim appraisal, sekarang harus menggunakan tim appraisal dan data yang lama, ikuti itu, dimana nanti temuannya, begitu," papar Sufari. Sufari menyatakan, tidak akan memproses perkara Nur Mahmudi dan Harry, jika polisi tidak melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. “Berkas sudah diminta untuk dilengkapi syarat formil dan materil. Sampai sekarang, berkas belum dilengkapi,” terangnya.(rub)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

Masyarakat Desak Pemkot Relokasi Kantor Curug

Kamis, 23 Maret 2023 | 09:45 WIB

Bazar Ramadan Curug Keren Sambut Puasa

Kamis, 23 Maret 2023 | 07:20 WIB

Walikota Depok Lirik WTP ke-12

Kamis, 23 Maret 2023 | 04:25 WIB

Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkot Depok

Kamis, 23 Maret 2023 | 03:20 WIB

Belasan Ribu Penduduk Serua Telah Dicoklit

Rabu, 22 Maret 2023 | 19:14 WIB

SMK Wisata Harapan Massa Depok Gelar UKK

Selasa, 21 Maret 2023 | 15:12 WIB

UMKM Jatijajar Sambut Ramadan lewat Munggahan

Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB

Tanggulangi HIV, JIP dan Media Bahas Skema CBS

Selasa, 21 Maret 2023 | 08:10 WIB

Delapan Sekolah Depok dapat Buku Wartawan

Selasa, 21 Maret 2023 | 07:15 WIB
X