Desain: Azza / Radar Depok
RADARDEPOK.COM, DEPOK–Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Depok, sangat mudahnya bilang cerai. Terbukti kemarin, baru medio Januari-Februari 2019 sudah ada 596 kasus pasutri bercerai. Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Depok, memperkirakan trennya terus mengalami kenaikan.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Depok, Dindin Syarief mengatakan, di 2018 sebanyak 3.525 kasus. Suatu hubungan berakhir perceraian disebabkan berbagai faktor. Sebanyak 2.702 kasus di 2018 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran, yang notabene dipicu tidak bijak dalam penggunaan media sosial.
“Dalam sehari kami menangani 20-30 kasus cerai, selama dua bulan saja sudah 596 hampir tembus 600 yang cerai. Dan paling banyak memang dari penggunaan medsos yang kurang bijak dari pasangan suami istri (pasutri), selingkuh,” kata Dindin kepada Radar Depok, kemarin (20/1).
Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan terakhir ini yang paling banyak menggugat cerai adalah perempuan, yakni sekitar 2.673 kasus atau 75 persen. Dindin mengungkap, kasus perceraian sebagian besar terjadi pada keluarga di kalangan ekonomi menengah atas.
“Kalau pada ekonomi menengah atas ini, biasanya si istri selalu merasa kurang dengan pemasukan uang si suami, bukan karena tidak dinafkahi. Jadi ekonomi mapan, mereka malah main dengan yang lain (selingkuh),” ujarnya.
Para pihak yang mengajukan gugatan cerai disana, sebagian besar tidak banding di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Barat. Mereka sudah puas dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Agama. Dindin menuturkan, penggunaan medsos yang tidak bijak tersebut merupakan faktor yang paling banyak dijadikan alasan pengajuan cerai oleh pasutri. Biasanya perselisihan awalnya muncul kecemburuan yang bermula dari medsos tersebut.
Namun, di luar faktor itu. Ada beberapa faktor lain yang melatarbelakangi meningkatnya angka perceraian. Di antaranya, masalah ekonomi keluarga, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, meninggalkan salah satu pihak, zina, judi, mabuk, dihukum penjara, cacat badan, kawin paksa, dan madat.
“Paling banyak ya perselisihan dan pertengkaran, baru diikuti ekonomi. Pada 2017 saja ada 3.087 kasus yang kami tangani, dan naik di 2018 diperkirakan naik lagi di 2019 ini,” tuturnya.
Adapun rentan usia dari berkas yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas 1A Depok, berada di usia 20-30 tahun. Menurutnya, kebanyakan pasutri yang melakukan perkawinan dini belum 'klop' visi misi dalam rumah tangga. Sehingga, berujung pada perkawinan singkat (cerai).
Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, merupakan upaya yang wajib dilakukan pengadilan kepada pasutri yang ingin bercerai. Dimana, perkara yang masuk pada forum ini agar dapat dirukunkan kembali tanpa berpisah melalui perceraian. “Kalau sudah tidak bisa di mediasi lagi yang mau tidak mau bercerai,” terangnya.
Selain itu, lanjut Dindin, pihaknya juga bersama Pemerintah Kota Depok dan stekholder lain terus melakukan upaya preventif dengan masing-masing program yang dimiliki. “Kami sambangi masyarakat melakukan penyuluhan hukum supaya mereka dapat membina rumah tangga yang rukun dan baik, jangan sampai ada perceraian,” pungkas Dindin.
Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan bahwa angka perceraian di Kota Depok setiap tahunnya meningkat. Dari 9.300 pernikahan, 300 pasangan bercerai, serta hanya ada 1 persen yang berujung pada perdamaian (rujuk).
“Mudah-mudahan di 2019 targetnya tidak sampai 1.000, tapi ini butuh kerjasama untuk perkuat ketahanan keluarga di Kota Depok,” tutupnya. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB