OPERASI: Petugas Pol PP saat mengamankan diduga pekerja seks online di Margonda Residence. Foto: RUBIAKTO/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Setiap Minggu Pol PP Kota Depok seakan tak bosan-bosan mengamankan pelaku pelanggaran perda di Kota Depok, mulai peredaran minuman beralkohol, hingga pelaku jasa seks yang berada di tempat hiburan malam, dan apartemen.
Kemarin, Minggu (7/4) Pol PP kembali mengamankan puluhan wanita diduga sedang menunggu pria hidung belang di sejumlah tempat hiburan malam dan apartemen sehingga langsung diamankan jajaran tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah barat dan timur Kota Depok.
“Ada 57 orang terdiri dari 41 wanita dan 16 pria malam tanpa identitas atau KTP, narkoba dan di bawah umur maupun yang diduga tengah menunggu lelaki hidung belang di kawasan warung pinggir jalan, tempat hiburan malam, mal dan lainnya,” kata Kepala Satpol PP Depok, Lienda Ratnanursiany.
Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP Depok untuk didata, terlebih ada yang tidak membawa identitas diri atau KTP dan satu persatu dites urine oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok.
“Dari total 57 orang, mereka terjaring di wilayah bagian timur Depok 11 orang dan 46 orang dari wilayah barat,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan Linda mengatakan terdapat enam orang yang terjaring masih di bawah umur. Setelah didata dan dites urine oleh BNN Kota Depok ada enam orang tersebut positif narkoba, namun tak bisa diamankan karena masih di bawah umur, kemudian diserahkan tim gabungan Satpol PP Depok.
Kabid Transmastibum, Ahmad Oting, menjelaskan selain mengelar razia tim terpadu juga menyisir beberapa tempat hiburan malam seperti karoke, warung pinggir jalan, apartemen Margonda Residen (Mares) dan lainnya.
Kehadiran mereka di kawasan apartemen Mares berkaitan informasi dari masyarakat serta penghuni apartemen akan adanya aksi pelacuran terselubung di kawasan tersebut.
Mereka yang terjaring telah melanggar Perda no 16 tahun 2012 tentang pembinaan pengawasan dan ketentraman ketertiban umum.
“Semua yang terjaring wajib menjalani tes urine dan tes kesehatan, kemudian yang terjaring razia juga didata dan akan dilakukan pembinaan kepada mereka dengan berkordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok,” katanya. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB