Senin, 22 Desember 2025

BNN Pelototi Kawasan Rawan Narkoba

- Senin, 8 April 2019 | 09:50 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK- Peredaran Narkoba di Kota Depok sangat memprihatinkan, betapa tidak jumlah penangkapan narkoba di Kota Depok sangat mengejutkan, bahkan belum lama ini BNN Pusat telah mengamankan 20 kilogram sabu-sabu dari Kota Depok. Bahkan BNN pusat sempat menyebutkan terdapat 9 kampung Narkoba di Kota Depok. Namun, Kepala BNN Kota Depok AKBP Rusli Lubis menjelaskan, di Kota Depok tidak terdapat kampong narkoba. “Ngga ada kampung narkoba, Kalau kita bicara kampung itu sama seperti Kampung Ambon di Jakarta,” kata AKBP Rusli Lubis. Sementara itu dia menjelaskan, yang terdapat di Kota Depok adalah kawasan rawan peredaran narkoba. Menurutnya ada sembilan kawasan di Kota Depok disinyalir rawan peredaran narkoba berbagai jenis. Oleh karena itu, sembilan kawasan itu menjadi perhatian serius dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Polresta, dan Pemkot Depok untuk mempersempit oknum bandar yang memanfaatkannya. “Kawasan rawan narkoba biasanya dijadikan sebagai salah satu transit atau peredaran barang haram tersebut,” kata AKBP Rusli Lubis. Sementara, jenis narkoba yang banyak beredar di kawasan Depok adalah jenis ganja dan sabu. Hampir seluruhnya berasal dari luar Kota Depok, seperti Jakarta, Cianjur, Bogor, Tangerang Selatan (Tangsel), Bekasi dan Tangerang. “Kebanyakan yang berhasil di sita jajaran terkait adalah narkoba jenis sabu dan latar belakang pengedar maupun bandar narkotika kebanyakan berlatar belakang perekonomian rendah,” katanya. Ia menambahkan kawasan rawan narkoba antara lain di Beji, Kampung Lio, Kampung Baru, Rawageni, Cilodong, Tapos, dan Tanah Baru, yang kebanyakan berdekatan dengan daerah perbatasan. Meski BNN Kota Depok tidak pernah melakukan penangkapan dengan jumlah besar di Kota Depok tapi pihaknya meminta masyaralkat tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Siapapun yang mengamankan paling tidak sama-sama mencegah peredaran narkoba di Kota Depok,” tukas AKBP Rusli Lubis. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X