Senin, 22 Desember 2025

Masih Ditemukan Makam Bertumpuk

- Selasa, 9 April 2019 | 09:40 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOKLahan pemakaman di Kota Depok saat ini masih tersisa 15 hektare. Di sisi lain, masih ada warga yang menumpuk jenazah di satu makam yang sama. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menilai, adanya warga yang menumpuk jenazah di lahan makam, bukan lantaran Depok kekurangan lahan makam. Tetapi hal itu keinginan warga sendiri yang ingin dekat dengan keluarga. “Itu ada di Kalimulya, bukan karena kita kurang lahan, tapi karena keinginan keluarga. Jika ingin dimakamkan di tanah wakaf lain, ya kami persilakan,” tutur Nina kepada Radar Depok. Guna memenuhi kebutuhan lahan makam di Kota Depok, pihaknya telah mewajibkan pengembang menyediakan dua persen dari luas bangunan mereka. “Luasnya bervariasi, kita belum total keseluruhan, ada sekitar 15 hektare. Kita ngga beli lahan pemakaman, karena itu kami bebankan kepada pengembang,” kata Nina. Namun, untuk kewajiban rumah tumbuh yang hanya membangun 2-5 rumah tidak diberikan kewajiban memberikan fasos fasum. “Kalau rumah tumbuh, tidak ada kewajiban fasos fasum. Tapi nanti kami kaji, diarahkan ke perijinan, bagaimana mekanisme mereka menyediakan lahan makam,” tukas Nina. Dia mencontohkan, dalam memenuhi kewajiban menyediakan lahan makam rumah tumbuh bisa menambah lahan makam yang ada di tanah wakaf. Atau dikoordinir seluruh rumah tumbuh membeli lahan makam di tempat yang ditentukan. Diberitakan sebelumnya, luas lahan pemakaman di Kota Depok tidak berbanding dengan peningkatan hunian yang ada di Kota Depok. Bukan hal mustahil terjadi kesulitan untuk mencari lahan makam, atau menumpuk di makam yang sudah ada.| “Berapa pun jumlah rumah baru yang dibangun hanya tiga unit atau lima unit Pemkot Depok akan menagih pengembang atau pengusaha yang diperlukan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dan menyediakan lahan pemakaman,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris. Hal ini salah satu upaya untuk memperketat pembangunan di Depok. Jadi perlu ada pengawasan yang baik. Mulai dari kelengkapan administrasi pengurusan surat yang diperlukan sebelum pembangunan sesuai dengan masalah kewajibn yang harus dilakukan pengembang tersebut. “Semua tahap harus dilakukan, mulai dari perizinan pembangunan dari dinas terkait, dan juga sosialisasi kepada warga sekitar terhadap perencanaan pembangunan perumahan,” katanya. Kota Depok sebagai pintu gerbang Provinsi Jawa Barat dan juga kota yang berdampingan dengan Ibukota Jakarta, tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha properti untuk berlomba-lomba membangun hunian dengan berbagai jenis bangunan dan menjualnya untuk masyarakat luas. Seperti diketahui saat ini Kota Depok memiliki lahan Taman Pemakaman Umum ( TPU) seluas 42 hektar yang tersebar di 12 titik. Tapi saat ini hanya tersisa 12,4 hektar yang belum digunakan, karena selebinya telah terpakai, sementara itu jumlah warga Kota Depok sudah mencapai 2,3 juta jiwa. “Lahan tersebut ada yang sudah digunakan, tapi ada 12,4 hektar yang belum digunakan,” kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ridwan. Ridwan mengatakan, ada 12 titik TPU dikelola oleh Pemerintah Kota Depok yaitu di Kelurahan Pondok Petir, Pasir Putih, Kalimulya 1, Kalimulya 2, Kalimulya 3, Sukatani, Sawangan, Sawangan Lama, Bedahan, Cimpaen, Cilangkap, Bojongsari, dan Tapos. Menurut Ridwan, setiap bulan ada sekitar 10-11 warga yang ajukan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) milik pemerintah di Depok. “Isinya ada warga Depok, ada juga yang warga luar Depok. Jadi tinggal di Depok hanya KTP dan KK-nya berdomisili luar Depok,” ucap Ridwan. Sedangkan warga Depok yang ingin menggunakan lahan makam di TPU yang dikelola pemerintah membayar retribusi Rp125 ribu pada tahun pertama. Selanjutnya, memperpanjangan dengan daftar ulang sebesar Rp75 ribu. Daftar ulang dimulai di tahun keempat. Untuk warga dari luar Depok akan dikenakan biaya sebesar Rp1.025.000 per orang. Rincian Rp1 juta untuk retribusi dan Rp25 ribu untuk pemeliharaan. Retribusi itu telah diatur di Perda nomor 4 tahun 2012 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakanan dan pengabuan mayat. Ridwan mengatakan, lahan TPU yang dikelola Pemkot Depok belum tentu bertambah setiap tahun. Hal itu tergantung pada penyerahan aset dari Badan Keuangan Daerah (BKD). “Lahan TPU itu berasal dari pengembang yang harus menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas berupa lahan pemakaman dua persen dari luas lahan yang mereka bangun,” katanya. (rub)  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X