PENGARAHAN: Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin memberikan pengarahan kepada 121 Guru SD dan SMP yang lolos menjadi CPNS Pemerintah Kota Depok, di Aula Teratai Balaikota Depok, Senin (8/4). Foto: SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan pengarahan kepada 121 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Guru SD dan SMP. Dalam pengarahan ini, para guru diharapkan untuk menanamkan karakter moral dalam aktivitas di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohamad Thamrin menegaskan, bahwa para guru CPSN harus menanamkan karakter moral dalam diri masing-masing. Sebab, guru adalah panutan yang akan menjadi contoh serta ditiru oleh peserta didik.
“Sebagai panutan sudah seharusnya karakter moral ada dalam diri para guru. Terutama berkaitan dengan attitude atau sikap harus ditingkatkan,” kata Thamrin dihadapan ratusan guru, di Aula Teratai Balaikota Depok, Senin (8/4).
Selain karakter moral, lanjut Thamrin, dia juga mengimbau para guru untuk meningkatkan karakter kinerja. Salah satunya lebih teliti, rapih, dan bijaksana dalam menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Serta guru diwajibkan untuk berada di sekolah selama delapan jam.
“Kalau ketentuannya delapan jam ya harus segitu, tidak boleh meninggalkan sekolah dan anak murid sebelum waktunya habis,” paparnya.
Disamping itu juga, seluruh guru termasuk CPNS harus mengikuti Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). “Sebagai tenaga pendidik harus memiliki kinerja terbaik supaya melahirkan bibit masa depan yang terbaik pula,” bebernya.
Thamrin menuturkan, bahwa pendidik juga harus memiliki keterbukaan wawasan. Dimana, setiap saat para guru wajib memperbarui pengetahuan yang akan dituangkan ke dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Tidak hanya wawasan dalam dunia mengajar juga, tapi lingkungan sekitar dan wawasan terkait perangkat dinas lainnya, karena kita itu saling keterkaitan dengan dinas manapun,” tuturnya.
Terakhir, Thamrin pun menekankan pada peningkatan kompetensi masing-masing pendidik. Dimana seluruh guru wajib berpendidikan minimal Strata 1 (S1). “Kalau ada yang belum S1 harus segera dilanjutkan dan diselesaikan pendidikannya,” pungkasnya. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB