LUNAS : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah membayarkan klaim jatuh tempo ke rumah sakit tersebar di Indonesia sebesar Rp 11 Triliun. Foto: SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo ke rumah sakit. Dengan sistem pembayaran First In First Out.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Ma'ruf mengatakan, pembayaran klaim berdasarkan rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas pengklaiman secara lengkap. Selain itu pihaknya juga membayarkan Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitas kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan,” kata Iqbal, kemarin.
Iqbal menungkapkan, per tanggal 15 setiap bulannya merupakan waktu pembayaran kapitasi untuk FKTP. Dengan begitu ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan.
“Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Tapi dipastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga mereka bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan dibayarnya hutang klaim yang jatuh tempo ke fasilitas kesehatan, lanjut Iqbal, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Dia juga berharap pihak rumah sakit lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. Dengan begitu pasien akan puas dengan pelayanan yang didapat. Dan tenaga kesehatan di rumah sakit merasa nyaman.
“Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Iqbal meminta jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir.
“Ke depannya, Insyaallah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini,” imbuhnya.
Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Depok terdapat 131 FKTP dan 26 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan Kantor Cabang Depok adalah sebesar Rp141 miliar sepanjang April 2019. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB