HARUS MAMPU BERSAING : Sejumlah angkutan kota saat menunggu penumpang di lahan terminal sementara Kota Depok. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Depok berencana mengadopsi sistem angkutan online agar bisa bersaing dengan transportasi online yang semakin marak. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok, mencatat hanya 1.800 angkutan perkotaan (angkot) yang layak beroperasi dari 3.000 angkot yang ada di Kota Depok.
Dengan demikian Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok berencana mengadopsi sistem angkutan online agar bisa bersaing dengan transportasi online alias daring.
“Kami akan mengusulkan perubahan perbaikan angkot di Depok, tujuannya mendongkrak pendapatan para sopir dan peminat penumpang naik angkot,” kata Sekjen Organda Depok, Abdul Hasyim kepada Radar Depok.
Beberapa wacana yang akan dikaji untuk mendongkrak operasional angkutan umum antara lain perbaikan dari segi pelayanan, seperti pemasangan AC hingga mengadopsi sistem angkutan online.
“Kami sedang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Depok, terkait perubahan jenis angkutan,” katanya.
Usulan tersebut direncanakan tahun ini. Lalu pelayanan angkot online ini direncanakan akan melayani penumpang sampai ke tujuan. Misalkan, ada penumpang pulang kerja turun di Stasiun Depok Baru naik angkot online akan diantarkan sampai ke rumahnya. “Sama halnya dengan transportasi online sekaran seperti grab car dan lainya,” tuturnya.
Wacana ini tentu untuk memberikan semangat para supir angkot yang ada di Kota Depok yang merupakan Kota Metropolitan. Sebab, sudah banyak para supir yang mengantungkan mengais rezeki melalui angkutan kota.
“Ide ini dianggap penting, untuk mengurangi dampak pengangguran akibat banyaknya sopir angkot yang tak lagi beroperasi karena kalah bersaing. Makanya kita coba beri inovasi. Teman-teman yang sekarang menggantungkan hidupnya di angkutan, tetap bisa berusaha,” tukasnya.
Meski begitu, Organda Depok sangat berharap ada respon dari Pemerintah Kota Depok. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB