Minggu, 4 Juni 2023

60 Lapak PKL Plenongan Ditertibkan

- Kamis, 25 April 2019 | 09:30 WIB
DITERTIBKAN: Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) membenahi barang dagangannya saat ada penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok di Jalan Baru Plenongan, Kecamatan Pancoranmas, kemarin. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sekitar 60 pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah bangunan liar (bangli) berupa kios dan tempat usaha di Jalan Baru Plenongan Pancoranmas, tepatnya di belakang gedung Kantor Walikota Depok, dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Depok, Rabu (24/4). Pembongkaran paksa dilakukan karena lapak PKL dan bangli di sana berdiri hingga memakan dan menutup pedestrian jalan. Bahkan beberapa di antaranya hingga ke badan jalan. Kasi Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, R Agus Muhammad menuturkan, pembongkaran paksa dilakukan, karena tiga kali surat teguran ditambah surat perintah bongkar, yang dilayangkan pihaknya ke para PKL dan pemilik bangli tidak juga diindahkan. “Kami sudah beberapa kali memberi teguran, tapi mereka (PKL, red) tidak mengindahkan, dan akhirnya kami bongkar paksa,” tukas Agus Muhammad di Lokasi pembongkaran. Dalam surat teguran dan surat perintah bongkar yang kami layangkan, mereka kami minta tidak berjualan hingga menutup pedestrian jalan dan badan jalan. Sebab hal itu melanggar aturan berupa Perda Depok. Dengan penertiban ini kata Agus diharapkan Jalan Baru Plenongan menjadi ramah bagi pejalan kaki dan tidak lagi macet parah. “Sebab pedestrian adalah hak pejalan kaki dan kami ingin menjamin itu. Selain itu keberadaan PKL hingga ke badan jalan kerap menjadi sumber kemacetan di sini,” kata Agus. Penertiban berupa pembongkaran paksa ini dilakukan petugas secara manual. Beberapa petugas terpaksa menggunakan godam untuk membongkar bagian bangunan yang berdiri di atas pedestrian jalan. Sejumlah lapak PKL dan material bangunan kios yang dibongkar juga disingkirkan petugas. Beberapa PKL dan pemilik bangli tampak sibuk mengeluarkan barang dagangan dan barang berharga mereka dari kios bangunan yang dibongkar. Para petugas Satpol PP kelihatan ikut membantu mereka, disamping beberapa diantaranya sibuk membongkar paksa lapak PKL dan bangli. “Keberadaan PKL telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012, tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Tibum) serta Perda Depok tentang Mendirikan Bangunan,” tukas Agus Muhammad. (rub)

Editor: redaksi01

Tags

Terkini

RSUD ASA Depok Peringati HTTS 2023

Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:45 WIB

Kantor Kelurahan Jatijajar Bakal Direnovasi

Sabtu, 3 Juni 2023 | 16:10 WIB

Jelang Waisak, Ini Persiapan Vihara di Depok

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:00 WIB

DPRD Kota Depok Setujui Dua Raperda, Ini Dia

Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB
X