RUSAK: Bangunan Pasar Musi sudah mengalami kerusakan padahal belum digunakan untuk berdagang. Foto: ACHMAD FAHRY/Radar Depok
RADARDEPOK.COM, DEPOK-Pasar Musi yang tak kunjung digunakan, sepertinya akan terus terjadi kerusakan. Keladinya, PT Uno Tanoh Seuramo selaku kontraktor Pasar Musi, tidak lagi mau bertanggungjawab merawat pasar di Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya tersebut. Kontraktor merasa batas akhir pemeliharaan sudah berakhir sejak Juni 2018.
Pimpinan PT Uno Tanoh Seuramo, Uci Nasution mengaku, sudah tidak lagi bertanggungjawab melakukan pemeliharaan terhadap Pasar Musi. “Kami sudah tidak bertanggungjawab melakukan pemeliharaan, karena batas akhir pemeliharaan sejak Juli 2018 lalu,” kata Uci Nasution kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Uci menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan proyek tersebut ke Kementerian Perdagangan. “Sekarang saya tidak tahu kewenangannya ada di siapa,” tegas Uci.
Seperti diketahui, bangunan Pasar Musi mulai mengalami kerusakan. Pasar yang didirikan 2017 dan menelan anggaran Rp5,6 miliar tersebut, bagian tembok mulai retak dan pintu kios jebol. Bahkan, asbes atap juga hilang.
Pantauan Radar Depok di lokasi, pasar di lingkungan RW2, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya ini, pembangunannya bersumber dari APBN melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, masih beralaskan tanah. “Sudah pada hancur, padahal belum dipakai,” kata Burhan salah seorang pedagang Bumbu di Pasar Musi lama.
Dia mengatakan, banyak bagian pasar yang sudah mulai rusak, seperti langit-langit pasar, rollingdoor, dan atap yang rusak. Dia juga mengatakan bangunan pasar seperti tidak layak untuk digunakan. “Kayanya kontraktornya kerjanya asal-asalan, masa belum lama sudah rusak lagi,” kata Burhan saat ditemui di Pasar Musi. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB