Senin, 22 Desember 2025

Hari Libur Dipaksa Lembur

- Kamis, 2 Mei 2019 | 10:20 WIB
KERJA KERAS : Inilah pabrik PT Permata Garmen yang berlokasi di Jalan H. Dimun, Sukmajaya, yang memaksa pekerjanya masuk di waktu hari libur, kemarin. Foto: SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK–Managemen PT Permata Garmen ngebut bak kejar setoran. Sampai-sampai kemarin, 1 Mei 2019 yang bertepatan dengan Hari Buruh Internasional alias May Day. Seluruh pekerjanya disuruh masuk dan tetap bekerja di pabrik, Jalan H Dimun, Sukmajaya. Akibat perbuatannya, aparat Polsek Sukmajaya langsung mendatangi lokasi perusahaan tersebut, guna memastikan kebenarannya. Setelah sampai di lokasi, petugas langsung membubarkan para buruh sekitar pukul 10:30 WIB, karena dianggap salah aturan apabila tetap bekerja. “Iya tadi masuk, sekarang sudah dipulangkan karena ada aparat yang datang terus bubarin, ya sudah kita bubar. Sebenarnya semalam mau dilemburin kita sudah tanda tangan. Tapi untungnya ada aparat jadi negosiasi terus kita dibubarin,” kata salah satu pekerja PT Permata Garmen, AN kepada Harian Radar Depok, kemarin. Setelah ditelusuri lebih dalam, AN dan pekerja lainnya mengaku, mendapat upah yang juga tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang sebesar Rp3,8 juta. Mereka berpenghasilan separoh dari jumlah tersebut, yakni Rp1,9 juta. Tidak sampai disitu, lanjut AN, apabila ada buruh yang tidak masuk kerja selama satu hari, akan memangkas upah setara dengan dua hari libur. “Kita di sini enggak UMR, tapi hitungannya per hari gitu. Di sini per harinya Rp70 ribu kalau enggak masuk sehari nanti gajinya dipotong 2 hari, cuma kalau izin setengah hari ya dipotongnya setengah hari. Kalau benar-benar bolos sehari dipotong dua hari,” terang AN. Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya, Kompol IGN Bronet mengaku, memang mendatangi perusahaan itu, lantaran tidak memberikan izin libur ke para pegawainya. Dari hasil pemeriksaan, pihak perusahaan beralasan hal itu terpaksa dilakukan untuk memenuhi target produksi. “Tadi kita datangi, dan setelah kami melakukan negosiasi dengan pihak manajemen akhirnya mereka mengizinkan para pegawai libur. Sebab ini hari libur nasional dan telah diatur oleh pemerintah. Kami harap ini tidak terulang lagi,” paparnya. Menimpali hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengaku, tidak mengetahui ada perusahaan yang tetap menyuruh pegawainya masuk saat May Day. Dia berjanji hari ini mengirim stafnya bidang Hubungan Industrial untuk datang ke PT Permata Garmen. “Kejadian ini akan kami informasikan kepada UPT Pengawas Dinasker Trans Provinsi Jawa Barat. Karena sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya. Menurutnya, saat May Day tidak semua perusahan mengikuti ketentuan untuk meliburkan para pegawainya. Seperti rumah makan, mal, rumah sakit, dan tempat usaha yang bersifat pelayanan. “Tapi jika perusahaan yg bukan bersifat pelayanan, apalagi ini hari libur nasional dalam rangka memperingati hari buruh internasional. Tidaklah layak lazim bagi perusahaan untuk memaksa karyawannya masuk kerja,” tegas Manto. Namun, lanjut Manto, lain hal apabila pekerja dan manajemen sepakat untuk tetap bekerja saat May Day akan mendapat uang lembur. “Hal ini mungkin karena perusahaan memastikan order dari pihak ketiga harus tepat waktu pemenuhannya. Tetapi sekali lagi tidak ada unsur pemaksaan,” pungkas Manto. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X