Senin, 22 Desember 2025

Jam Kerja ASN Disesuaikan

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 10:00 WIB
AKTIFITAS PULANG KERJA : Sejumlah ASN sedang beraktifitas di kawasan Kantor Balaikota Depok saat jam pulang kerja. Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bulan Suci Ramadan tinggal menghitung hari. Senin (6/5), seluruh umat muslim akan menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Nah selama Ramadan, ASN Pemkot Depok dapat penyesuaian jam kerja. Mereka bekerja sejak pukul 07:30 WIB hingga 14:30 WIB. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor: 060/027-ORB tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Pada Bulan Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M. Turut pula dikuatkan dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H. Walikota Depok, Mohammad Idris menerangkan dalam suratnya bahwa penetapan jam kerja ini dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan. Khususnya ASN Pemkot Depok yang beragama Islam. "Tentu jam kerjanya berbeda-beda dengan ASN yang lima hari kerja dan enam hari kerja. Tapi tetap hitungannya sesuai aturan Menteri minimal jam kerja 32,5 jam dalam seminggu," kata Idris. Adapun rincian jadwal baru tersebut sedikit berbeda dari SE MenPANRB yang menyerukan ASN bekerja mulai 08:00 WIB – 15:00 WIB. Di Depok memberlakukan 30 menit lebih awal. Pukul 07:30 – 14:30 WIB. Bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, pada Senin - Kamis berlaku mulai 07:30 WIB – 14:30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00 WIB – 12:30 WIB. Khusus Jumat, bekerja mulai pukul 07:30 WIB – 15:00 WIB dan istirahat pukul 11:30 WIB – 12:30 WIB. Berbeda dengan unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Senin - Kamis dan Sabtu pukul 07:30 WIB – 13:30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12:00 – 12:30 WIB. Khusus Jumat, dimulai pukul 07:30 WIB – 14:00 WIB dan istirahat mulai pukul 11:30 WIB – 12:30 WIB. "Sama dengan aktivitas pada hari biasanya, setiap Senin dan Jumat tetap diawali apel pagi," jelas Kabag Organisasi, Reformasi, dan Birokrasi Sekretariat Daerah Kota Depok, Agung Sugiharti Menurutnya jam kerja ASN ini berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok. Termasuk yang memberlakukan enam hari kerja seperti tenaga kesehatan di RSUD, Puskesmas, dan unit lainnya yang melakukan pelayanan hingga Sabtu. Walaupun mengalami perubahan, kinerja para ASN tidak boleh mengalami perubahan selama Ramadan. Dia meminta seluruh pegawai meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat. "Jam kerja ada perubahan. Tapi pelayanan tetap maksimal sebagai bagian dari ibadah. Produktivitas harus sama, bahkan harus lebih meningkat," tegasnya. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X