RADARDEPOK.COM, DEPOK – Upaya penyelamatan benda cagar budaya di Kota Depok harus terus dilakukan, agar tidak kehilangan sumber sejarah. Untuk memaksimalkan hal tersebut, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
TACB dibentuk untuk menelaah, struktur arsitektur, budaya dan sejarah Kota Depok. Benda peninggalan masa lalu yang mengandung nilai sejarah akan didata pemerintah sebagai benda cagar budaya.
“Tugasnya menentukan situs dan bangunan sejarah yang ada di kota Depok ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan dan Pengembangan Pariwisata, Eneng Sugiarti.
Dia meminta TACB solid dan mau bekerja dengan baik. Penetapan tim ahli tidak main-main, karena itu sebagai bentuk keseriusan pemkot Depok mendata benda cagar budaya.
“Mereka dipilih untuk bekerja, kami minta mereka sudah mulai bekerja secepatnya,” kata Eneng Sugiarti.
Pemerintah bersama Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman (PCBM) Kemendikbud RI memilih enam orang yang dianggap mampu menjaga dan merawat BCB. Di antaranya Mushab Abdu Asy Syahid (Ahli Arsitektur), Titik Tiwayuning M.Irsyam (Ahli Sejarah), Ratu Farah Diba (Sejarah), Djunaedi Chandra (Pendidikan), Ary Sulistyo (Ahli Arkeolog), dan Agus Suherman, (Ahli Hukum).
Harapannya, setelah terbentuk TACB, bangunan serta situs sejarah yang ada di Kota Depok bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.
Penetapan tersebut melalui tahapan- tahapan yang sudah sesuai aturan berlaku, yaitu UU Nomor. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Salah satu contoh rumah Cimanggis yang saat ini sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok sebagai cagar budaya, melalui SK Walikota No. 593/ 289/kpts/Disporyata/Huk/2018.
Sementara itu, sejarawan, Ratu Farah Diba salah satu yang terpilih, mengaku konsen mengurus Rumah Cimanggis. Keseriusan tersebut dibentuk,sebagai modal awal penataan kawasan heritage di Kota Depok.
“Kami akan bekerja, dimulai dari Rumah Cimanggis, penataan kawasan heritage akan dimulai,” kata Ratu Farah Diba. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB