RUSAK LAGI : Sejumlah kendaraan menghindari jalan berlubang yang cukup parah di kawasan Jalan Boulevard Raya, Grand Depok City, Jumat (10/5). Foto: AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kondisi Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, rusak lagi. Makin parah setiap harinya. Padahal sebelumnya sejumlah titik kerusakan sudah ditambal.
Titik dengan kerusakan paling dominan berada di putaran menuju Jalan Raya Citayam, atau di ujung jalan boulevard GDC, 30 meter dari jembatan Sungai Ciliwung. Kendaraan tidak bisa melaju dengan cepat karena kondisi jalan yang berlubang.
“Kondisinya parah, silahkan lihat saja,” kata salah satu warga Cilodong, Siswanto.
Menurutnya kondisi tersebut yang juga menyebabkan macet di Jalan Kartini, sehingga penumpukan kendaraan tidak bisa dihindari. “Macet banget kalau jam sibuk, karena semua kendaraan memilih jalan,” tambahnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Mazhab mengaku sudah berulang kali menginatkan agar Pemkot Depok maupun pengembang agar memperhatikan infrastruktur jalan utama di kawasan GDC.
“Harus ada langkah konkret terhadap perbaikan dan penataan lingkungan untuk kepentingan masyarakat banyak khususnya jalan utama di kawasan GDC,” katanya.
Menyikapi hal ini, Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno menegaskan, masyarakat bisa menuntut bila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tuntutan itu dapat ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan rusak. Seperti, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kota.
“Kalau ada kecelakaan di jalan rusak tersebut, mereka bisa melapor pada pihak yang bertanggung jawab. Ke Kementerian PUPR untuk Jalan Nasional, Pemprov untuk Jalan Provinsi, Pemkot atau Kabupaten untuk jalan desa atau kota itu sendiri,” kata Djoko. (rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB