Senin, 22 Desember 2025

Lebaran, ASN Dilarang Terima Hadiah

- Senin, 13 Mei 2019 | 16:19 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok jangan main-main. Pemkot Depok secara tegas tidak segan-segan, menindak tegas ASN nakal yang menerima gratifikasi. Penegasan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Kepala Inspektorat Kota Depok, Firmanuddin menegaskan, agar ASN di Kota Depok tidak menerima gratifikasi. Dia menyampaikan dalam putusan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Firmanuddin mengatakan, penerimaan gratifikasi terbilang rawan di momen Lebaran. Hal ini untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman penerima dan pemberi gratifikasi paling singmat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya kepada Harian Radar Depok, kemarin. Namun demikian pihaknya sudah menghimbau, secara lisan kepada ASN yang bekerja dilingkungan Pemkot Depok, untuk tidak menerima gratifikasi. Yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. “Kami sudah sampaikan secara lisan, besok (hari ini, red) surat edaran walikota akan segera kami berikan,” kata Firmanuddin. Menurutnya, jika diketahui kedapatan menerima gratifikasi diharapkan ASN, segera melapor dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. “Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan,” katanya. Selain menolak gratifikasi, Pemkot Depok juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X