SIBUK : Sejumlah pekerja pabrik CV Selera Prima Food di kawasan Pondok Merkasari, Cimanggis sedang sibuk mengemas. Foto: IST
RADARDEPOK.COM, DEPOK–CV Selera Prima Food, pabrik olahan daging, nuget dan bakso di kawasan Pondok Merkasari, Cimanggis terancam ditutup. Hanya saja, pabrik yang dinilai telah mencemari lingkungan dan melanggar ijin peruntukan tempat itu, Korps Penegak Perda menunggu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengawalan Satpol PP Kota Depok Ahmad Oting mengaku, tidak mengetahui terkait pelanggaran yang dilakukan CV Selera Prima Food. Menurutnya, dia masih menunggu intruksi dari DLHK atau DPMPTSP.
“Saya tidak tahu, karena belum ada intruksi dari dinas terkait, karena kami tidak bisa asal segel saja, tanpa arahan dari dinas terkait,” tegas Oting kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menemukan sederet pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Menurut Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dari DLHK Kota Depok Muhammad Isa, perusahaan tersebut tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang cuku.
“IPAL mereka tidak cukup untuk menampung limbah yang dihasilkan, sehingga yang seharusnya keluar air dengan kadar limah netral, tapi ini airnya masih melebihi baku mutu, dan menimbulkan bau,” kata Isa saat ditemui Radar Depok diruangannya.
Selain itu menurutnya, perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Parahnya, CV Selera Prima Food mengubah fungsi bangunan.
“Mereka awalnya mengajukan ijin sebagai gudang, tapi berjalannya waktu mereka malah memproduksi di lokasi tersebut,” beber Isa.
Dari temuan DLHK, seharusnya CV Selera Prima Food harus diberhentikan pengoperasiannya. “Harusnya sudah diberhentikan, atau disegel, sampai mereka menyelesaikan syarat yang diminta pemerintah,” tegas Isa.
Terpisah, Komisi A kaget, kenapa pengalihan peruntukan gudang makanan di Kawasan Cimanggis luput dari perhatian pemerintah. "Kok bisa kecolongan pemkot, kalo melanggar ya tutup," kata Ketua Komisi A, Nurhasim.
Dia tidak mau pemerintah bekerja setengah hati, tebang pilih dan seolah melindungi pengusaha. "Kalau merugikan warga tidak ada toleransi," kata Nurhasim.
Dia juga menghimbau agar masyarakat mau mentaati peraturan demi kenyamanan kehidupan bersama.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB