Nina Suzana, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok tengah menyiapkan peraturan Walikota terkait kenaikan tarif pajak air tanah. Rencananya Juli 2019 ketika Perwal selesai diteken, pajak air tanah akan naik delapan kali lipat dari sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kenaikan tarif pajak air tanah masih menunggu Perwal yang akan segera rampung Juli mendatang. Pembuatan Perwal tersebut dilandasi karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok.
“Pajak air tanah sebelumnya hanya Rp500 per meter kubik, nanti kalau Perwal sudah terbit menjadi Rp 3.900 – Rp 4.000 per meter kubik. Jadi kenaikannya tunggu Perwal selesai kira-kira Juli mendatang,” kata Nina kepada Radar Depok.
Dia mengungkapkan, bahwa dengan tarif Rp 500 per meter kubik PAD Kota Depok tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,8 Miliar. Namun hanya tercapai 80 persen atau sekitar Rp1,5 Miliar.
“Dengan tarif dinaikkan yakin PAD juga akan naik berkali-kali lipat,” tegasnya.
Restoran yang tersebar di Kota Depok ada sekitar 1.100 restoran. Pada 2019 seluruhnya sudah menjadi peserta wajib pajak, atau aktif membayar pajak tiap tahunnya. Jumlah ini melonjak seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Nina mengimbau kepada seluruh perusahaan, hotel, dan restoran dapat beralih menggunakan air PDAM. “Kita selalu mengarahkan terus untuk menggunakan BUMD milik Pemkot Depok, jadi sudah tidak pakai air tanah lagi,” tangkas Nina.
Sebelumnya PDAM Tirta Asasta mendeteksi bahwa ada lebih dari 20 tempat komersil seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan perusahaan yang masih menggunakan air tanah di Kota Depok, Jawa Barat. Kondisi ini mengkhawatirkan karena berpotensi menyebabkan terjadinya longsor.
Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Imas Dyah Pitaloka memaparkan, sejumlah tempat komersil yang masih menggunakan air tanah itu tersebar hampir merata di sejumlah wilayah, di antaranya Margonda, Jalan Raya Bogor dan Cinere.
“Dari data yang kami punya ada kurang lebih 20 tempat komersil seperti perusahaan, hotel dan apartemen yang masih menggunakan air tanah. Tentu saja ini mengkhawatirkan karena penggunaan air tanah berlebihan dapat menyebabkan kemiringan bangunan atau amblas dan berpotensi terjadinya longsor,” paparnya.
Selain itu penggunaan air tanah dalam jumlah besar di tempat-tempat komersil itu juga merugikan warga sekitar. Pasalnya ketersediaan air tanah akan terus berkurang akibat disedot oleh pompa dengan kekuatan yang lebih besar.
Terpisah, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PDAM Tirta Asasta untuk menjelaskan secara rinci terkait adanya dugaan 20 tempat komersil masih menggunakan air tanah.
“Kondisi sesungguhnya kan yang tahu teman-teman PDAM. Yang jelas kami sangat menyayangkan jika hal itu benar terjadi karena merugikan banyak pihak, termasuk anak cucu kita nantinya,” ujarnya.
Nantinya berdasarkan laporan yang masuk dari PDAM, akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari PDAM, Pemkot Depok dan kepolisian. “Insya Allah dalam waktu dekat saya akan pimpin langsung inspeksi mendadak,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan air tanah secara berlebihan khususnya di tempat-tempat komersil seperti pusat perbelanjaan,apartemen, hotel dan perusahaan berisiko menyebabkan terjadinya tanah amblas.
“Sesuai dengan pasal 33 bahwa segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara. Kami mengimbau pada para pelaku usaha agar mematuhi aturan daerah yang berlaku. Gunakanlah BUMD kami demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pungkas Pradi. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB