Senin, 22 Desember 2025

Camat Limo Dipolisikan

- Senin, 27 Mei 2019 | 13:30 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK-Pembokaran pagar yang dilakukan masyarakat serta tokoh masyarakat Limo, berbuntut panjang. Kemarin, Suganda yang mengklaim lahannya sudah dipakai Pemkot Depok, melaporkan Camat Limo Zaenudin ke Polda Metrojaya. Alasan lapor, didasari lantaran pembongkaran telah menyalahi aturan. Kepada Harian Radar Depok, Suganda mengatakan, dasar laporan ke polisi terkait dugaan perusakan bangunan di lahan depan kantor Kecamatan Limo. Dia dianggap telah merusak drum berisikan benton yang dijadikan pembatas lahan kosong. Sebagai pelapor Suganda mengaku, merasa di zolimi karena lahan miliknya dengan luas sekitar 350 meter diserobot pemerintah, untuk dijadikan jalan akses masuk ke Kecamatan Limo. “Tidak ada itikad baik dari pemerintah, karena ini tanah saya berdasarkan Sertifikat Hak Milik,” terang Suganda kepada Radar Depok. Sejauh ini, kata Suganda sudah melaporkan Camat Limo, Zaenudin ke Polda Metrojaya, karena melakukan pengrusakan di lahan miliknya di depan Kecamatan Limo, yang tercatat dalam laporan Nomor LP/3240/V/2019/PMJ/Ditriskrum. “Kami tidak tahu harus berbuat apa lagi, karena pengrusakan yang dilakukan Camat Limo, jadi akan kami serahkan ke Jalur hukum,” tegas pria yang bekerja sebagai dokter Kepresidenan ini. Suganda akan terus meminta keadilan, lantaran tanah yang diserobot kecamatan merupakan tanah milik pribadinya. “Kalau mau ya tinggal diganti rugi, atau memilih jalan lain,” kata Suganda. Sementara diberitakan sebelumnya, hampir dua tahun coran yang menutup akses jalan menuju Kantor Kecamatan Limo akhirnya dibongkar paksa, Jumat (24/5). Pembongkaran ini terealisasi atas inisiasi dan dorongan dari masyarakat serta tokoh masyarakat Limo. Kini pengguna jalan sudah tidak usah khawatir, karena jalan tersebut sudah pulih kembali. Camat Limo, Zaenudin mengatakan, pemblokiran jalan ini sangat mengganggu akses warga yang hendak berkunjung ke kantor kecamatan. Serta imbasnya alur pelayanan pun juga terhambat. “Pembongkaran pagar ini atas dorongan dari masyarakat dan tokoh masyarakat Limo. Karena penutupan portal sangat mengganggu pelayanan di Kecamatan Limo,” kata Zaenudin. Camat Limo bersama masyarakat dibantu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar penghambat akses jalan tersebut. Kini masyarakat sudah tidak perlu susah payah lagi untuk menuju ke kantor Kecamatan Limo. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X