Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Kaji Pasar Tumpah Lebaran

- Senin, 27 Mei 2019 | 13:34 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, setiap tahun masyarakat Depok selalu datang ke pasar tumpah sejajar dengan Rel Kereta Api. Namun, hingga kini belum ditetapkan pelaksanaan pasar tumpah tersebut, karena dianggap berdampak negatif untuk lingkungan. Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang mengkaji terkait larangan pasar tumpah di sejumlah wilayah Kota Depok, khususnya Jalan Dewi Sartika. Pasalnya usai terselenggaranya kegiatan itu malah membawa banyak kerugian, termasuk sampah yang berserakan di Hari Lebaran. "Pemerintah melihat banyak kerugian yang dialami dengan adanya pasar yang tidak sesuai. Meskipun itu setahun sekali, banyak dampak negatif yang ditimbulkan. Salah satunya sampah," kata walikota kepada Harian Radar Depok, kemarin. Pasar tumpah yang diadakan setiap tahun pas H-1 Lebaran menimbulkan banyak sampah berserakan. Dikatakannya, pasar tumpah merupakan salah satu penyumbang sampah di Kota Depok. Bukan hanya itu tapi juga penyebab tersendatnya arus kendaraan. “Dulu pernah ada kesepakatan, sampahnya akan mereka kelola. Tetapi, nyatanya petugas mendapati sampahnya dibiarkan begitu saja,” jelas Idris. Orang nomor satu di Depok ini mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji beberapa faktor sebelum diputuskannya penyelenggaran pasar tumpah. Meliputi, penjual yang menjajakan dagangan, barang yang dijual, sampai praktik pungli yang dilakukan oknum tertentu. "Operasional pasar juga sampai dini hari yang dapat menyebabkan tindak kriminal,” paparnya. Dirinya berharap, masyarakat menyambut hari raya dengan kegiatan yang bermanfaat. Masyarakat juga dapat membantu pemerintah untuk berbelanja ke pasar-pasar yang berizin. “Minggu ini kita akan koordinasi dengan kepolisian serta TNI. Kalau dari Pemkot sendiri, jelas tidak bisa memberikan izin,” pungkasnya. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X