RADARDEPOK.COM, DEPOK-Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, 127 kepala keluarga di Kelurahan Grogol, Limo Kota Depok senang bukan kepalang. Keladinya, Badan Pertanahan Negara (BPN) memberikan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.
Sekretaris Kelurahan Grogol, Lukman Zaelani mengatakan, penyerahan 127 sertifikat gratis itu, merupakan lanjutan dari proses penyelesaian berkas ajuan PTSL tahun 2018 sebanyak 1.200 bidang tanah.
"Secara keseluruhan tahun 2018 Kelurahan Grogol kebagian 1.200 bidang program PTSL. Sejauh ini masih ada sekitar 150 berkas yang belum jadi sertifikat,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, kemarin di aula Kelurahan Grogol.
Menurutnya, masih adanya 150 berkas yang belum dikarenakan berbagai hal. Misalnya, kekurangan persyaratan, doble anlag dan lain lain. Dia berharap, sebelum lebaran, sisa sertifikat PTSL untuk tahun 2018 sebanyak 150 sertifikat sudah bisa diserahkan kepada warga. "Semoga dalam minggu ini sisa 150 sertifikat sudah selesai, karena kami akan fokus mengerjakan pemberkasan untuk PTSL alokasi tahun 2019, " tegas Deden -sapaan akrab- Lukman Zaelani.
Harapan yang sama juga diungkapkan Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Danudi Amin. Menurut lurah, pelaksanaan program PTSL pemberkasan untuk alokasi tahun 2019 sudah dimulai. Oleh karenanya dia berharap untuk sisa alokasi 2018 sebanyak 150 sertifikat, segera rampung. Dan dapat diserahkan kepada masyarakat pemilik tanah.
Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan sangat mengapresiasi program PTSL. Ini lantaran sangat meringankan warga terutama warga kurang mampu untuk meningkatkan status tanahnya.
"Program PTSL sangat membantu warga bukan hanya dari sisi pembiayaan saja, namun juga dari segi durasi penerbitan sertifikat yang notabene lebih cepat dari pembuatan sertifikat non PTSL," tandas Danu.(san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB