RADARDEPOK.COM, DEPOK–Guna mendukung terciptanya zona integritas wilayah bebas korupsi, dan memberikan Pelayanan yang Prima kepada masyarakat. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, untuk lebih memaksimalkan pelayanan yang prima kepada masyarakat” ujar Kepala Kejaksaan negeri Depok, Sufari kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Selain itu menurutnya, penerapan program tersebut untuk mendukung Program Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, yang harus terus ditingkatkan. Untuk itu PTSP ini sangatlah penting, guna memaksimalkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Depok, diharapkan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat, guna mendukung kinerja Kejaksaan RI diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Depok.
“Saya berharap program Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diterapkan dapat memberikan Pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” singkat Sufari.(rub)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.