Senin, 22 Desember 2025

TACB Kaji Sembilan Bangunan Sejarah

- Rabu, 26 Juni 2019 | 09:09 WIB
SITUS SEJARAH : Warga saat melihat bangunan cagar budaya Rumah Cimanggis di kawasan Pemancar RRI Cimanggis, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya. Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
  RADARDEPOK.COM, DEPOK–Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dibawah Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, fokus mengkaji cagar budaya. Sedikitnya, sembilan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di 11 kecamatan Kota Depok, akan direkomendasikan ke pemerintah. Kepala TACB Kota Depok, Titik Irsyam mengatakan, tengah kerja ektra cepat dalam mengkaji sembilan bangunan peninggalan sejarah di Kota Depok. Setelah itu direkomendasikan ke Pemerintah Kota Depok, untuk penetapan menjadi cagar budaya. “Iya sekarang kami lagi mengkaji sembilan bangunan diduga cagar budaya yang tersebar di 11 kecamatan,” kata Titik kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dia menyebutkan, sembilan bangunan diduga cagar budaya tersebut di antaranya Rumah Pondok Cina, bangunan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, RS Harapan Depok, Rumah Presiden Depok, Rumah Pendeta, SDN Pancoran Mas 2, tiang telepon di Jalan Kartini, dan Depo Listrik aliran atas milik PT KAI. “Insyaallah akhir tahun ini selesai kami kaji dan direkomendasikan ke Disporyata Depok, untuk segera dikeluarkan SK penetapan sebagai cagar budaya,” terangnya. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda, Bangunan, Struktur, Situs, dan Kawasan di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Titik menerangkan, TACB bekerja secara kelompok yang terdiri dari enam orang dari latarbelakang yang berbeda. Mereka adalah kumpulan orang-orang yang kompeten dan sudah tersertifikasi. “Dimana TACB bertugas memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya kepada menteri, gubernur, dan bupati/wali kota,” terangnya. Sebelumnya, Walikota Depok Mohammad Idris menetapkan satu dari beberapa cagar budaya di Kota Depok, yakni Rumah Cimanggis melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis. Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Disporyata Depok, Eneng Sugiarti berharap, TACB dapat membantu pemerintah dalam menentukan peninggalan sejarah menjadi cagar budaya di Kota Depok. “Butuh dukungan dari semua stake holder termasuk masyarakat setempat, karena yang tahu terkait keberadaan objek diduga cagar budaya itu adalah warga. Mudah-mudahan target yang diperkirakan oleh TACB selesai tahun ini diperlancar jalannya,” harap Eneng. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X