IMBAUAN: Tampak stiker imbauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Balaikota Depok, kemarin (1/7). Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemkot Depok mengingatkan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi oleh Satpol PP dan BKPSDM.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono mengatakan, sanksi yang dilayangkan dapat berupa tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera bagi para ahli hisap yang merokok di sembarang tempat. Terutama di Balaikota dan kantor pemerintahan di wilayah.
“Tidak peduli apakah itu warga biasa atau ASN. Ini untuk membuat efek jera, harus diberlakukan sanksi dari BKPSDM dan Satpol PP,” kata Hardiono, kemarin (1/7).
Dia mengungkapkan sanksi tidak hanya dilayangkan untuk pegawai yang bersangkutan. Namun juga berlaku teguran bagi Kepala Perangkat Daerah tersebut. Sebab PNS atau ASN seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Selain masyarakat, sosialisasi Perda KTR juga akan terus digencarkan kepada pemilik tempat umum. Sehingga mereka juga mematuhi peraturan yang ada dan tahu kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk merokok.
“Para pemilik dan pengelola tempat umum bisa memasang rambu menuju area merokok agar diketahui oleh masyarakat,” tambahnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok ini menuturkan, Perda KTR dibuat sebagai upaya menurunkan angka kematian dan kesakitan akibat merokok. Sebab, merokok bukan hanya dapat merugikan perokok, tetapi orang-orang di sekelilingnya yang mengirup asap rokok dapat juga terkena racunnya.
Dalam Perda KTR disebutkan tujuh kawasan larangan merokok, di antaranya tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB