Senin, 22 Desember 2025

108 Sekolah Bersaing Adiwiyata Kota

- Kamis, 18 Juli 2019 | 11:40 WIB
PEMAPARAN: Ratusan kepala sekolah jenjang SD hingga SMA menghadiri sosialisasi penilaian Sekolah Adiwiyata tingkat kota di Aula Perpustakaan Balaikota Depok, kemarin. Foto : SANI/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok bakal menyeleksi 108 sekolah jenjang SD hingga SMA yang akan mengikuti penilaian lomba Sekolah Adiwiyata tingkat Kota Depok. Diperkirakan Senin (22/7) tim Adiwiyata kota akan gerilya ke masing-masing sekolah. Kasie Pengurangan Sampah dan Kemitraan Lingkungan DLHK Kota Depok, Rollyansyah Dalius mengatakan, 108 sekolah ini akan berkompetisi menunjukkan yang terbaik tentang sistem kebijakan pengelolaan lingkungan. Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup. “Nanti penilaiannya bukan hanya dari fisik (sekolah) tapi dokumen pendukung lomba sekolah adiwiyata ini,” kata Rolly kepada Radar Depok, usai Sosialisasi Sekolah Adiwiyata di Aula Perpustakaan Balaikota Depok, kemarin (17/7). Pedoman pelaksanaan program Adiwiyata diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2013.  Program Adiwiyata dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup melalui kegiatan pembinaan, penilaian dan pemberian penghargaan Adiwiyata kepada sekolah. Dalam sosialisasi ini, turut hadir Kepala Puslatmas dan PGL BP2SDM KLHK RI, Cicilia Sulastri. Dia menuturkan, pembinaan gerakan sekolah berbudaya lingkungan berawal dari sekolah itu sendiri. Baru kemudian masuk ke ranah kota/kabupaten, provinsi, hingga nasional. Masing-masing sekolah yang mengikuti lomba ini harus membentuk tim adiwiyata sekolah. Lalu melakukan identifikasi potensi dan masalah lingkungan hidup sekolah. Menyusun rencana gerakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan hidup (SPBLH). Kemudian melaksanakan gerakan SPBLH, melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan gerakan SPBLH. “Terakhir mereka baru bisa mengajukan usulan penilaian CSAK kepada DLHK Kota/Kabupatennya. Diperkirakan proses pembelajaran dan persiapan sebelum penilaian memakan waktu selama satu tahun,” tangkas Cicilia. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X