Senin, 22 Desember 2025

Sampah Menumpuk di Lahan Sengketa

- Jumat, 19 Juli 2019 | 13:53 WIB
DIBERSIHKAN : Pekerja sedang beraktifitas di tempat pembuangan sampah sementara di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK – Saat ini proses hukum lahan sengketa di Pasar Kemirimuka masih terus berjalan. Namun, proses pengelolaan sampah tidak bisa ditinggalkan. Selain kondisi bangunan yang memprihatinkan, tumpukan sampah pun terus muncul di lahan tersebut. Terkait hal ini, Kasubag TU Pasar Kemirimuka, Januario menyebutkan, meski lahan pasar Kemirimuka sedang bersengketa pengelolaan pasar masih menjadi kewenangan UPT pasar. Leo—sapaan Januario—mengatakan, pasar tersebut setiap hari menghasilkan sampah 12 truk. “Sampahnya belum dipilah. Setiap hari petugas DLHK mengangkut dua kali, siang enam truk sore enam truk,” ucap Leo kepada Radar Depok. Ia menilai, meski keputusan hukum masih berjalan UPT pasar tetap bertanggung jawab mengelola pasar, mulai dari kebersihan hingga keamanannya. “Untuk keamanan kami menyiagakan petugas penertiban pasar,” tutur Leo. Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mengagendakan sidang di tempat guna meninjau objek sengketa di Pasar Kemirimuka Beji, Kamis (25/7). Sidang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan gugatan Pemkot Depok. Kasi Datun Kejari Depok, Neneng Rahmadini mengatakan, pihaknya telah mengikuti agenda sidang pemeriksaan setempat untuk gugatan Pemkot Depok ke PT PJR. Terkait perbuatan melawan hukum, karena tidak mematuhi ketentuan dalam Izin Lokasi. Neneng mengatakan, Pasar Kemirimuka masih dalam penguasaan dan pengelolaan Pemkot Depok melalui Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pasar Kemirimuka. “Selama bertahun-tahun pemkot sudah mengeluarkan anggaran untuk Pasar Kemirimuka,” tegas Neneng kepada Harian Radar Depok di lokasi, kemarin. Dia juga mengatakan, pembangunan jalan pasar, drainase, gorong-gorong, los dan kios pasar yang sempat terbakar. Juga telah dianggarkan Pemkot Depok. Hal tersebut terlihat dalam pemeriksaan setempat yang dilakukan PN Depok. “Jadi jelas dari hasil pemeriksaan setempat memang mendukung dalil-dalil dalam gugatan kami,” ujar Neneng Rahmadini. Sementara itu, Kuasa Hukum PT PJR, dari Kantor Hukum Hendro Priono, Supriadi Adi mengatakan, putusan hukum di Indonesia memang tidak jelas. Padahal menurutnya, dia sudah memegang putusan yang sudah inkrah yang dimenangkan oleh PT PJR. Bahkan, sempat dilakukan eksekusi namun batal. “Ini menurut saya hanya menunda-nunda untuk menjalankan perintah eksekusi. Tapi kenapa pemkot masih bisa menggugat,” kata Supriadi Adi. Humas PN Depok, Nanang Herjunanto mengungkapkan, telah menjalankan sidang pemeriksaan setempat, yang telah dihadiri semua pihak. “Kami sudah menjalankan sidang pemeriksaan setempat, dan sidang akan dilanjutkan dua minggu kedepan, Kamis (25/7) dengan agenda pembacaan kesimpulan,” tandas Nanang Herjunanto.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X