KAWASAN TANPA ROKOK: Tim Promosi Kesehatan Dinkes Depok bersama Satpol PP, NoTC, dan FKKS Cipayung mendatangi salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipayung dalam rangka penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kemarin (19/7). Foto : DINKES DEPOK FOR RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Dinas Kesehatan Kota Depok masih menemukan sejumlah pondok pesantren (ponpes) di Depok, yang belum tertib menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hasil kunjungan Dinkes ke sejumlah ponpes di beberapa kawasan Kota Depok, masih ditemukan puntung rokok.
Penanggung Jawab Program Pos Kesehatan Pesantren dan KTR Dinkes Depok, Gugun Gunawan mengemukakan, pihaknya juga menemukan asbak rokok di beberapa tempat. Akibat penemuan ini pihaknya segera mengedukasi warga ponpes agar dapat tertib kepada Perda KTR.
“Temuan kami di beberapa ponpes ada puntung rokok dan juga asbak. Ini patut diedukasi mengingat ponpes masuk ke dalam salah satu kawasan terlarang atau bebas asap rokok,” kata Gugun kepada Radar Depok, kemarin.
Dia menjelaskan, terdapat tujuh tempat yang masuk dalam kawasan KTR di antaranya tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Artinya ketujuh kawasan ini harus bersih dari peredaran asap rokok.
“Sekolah merupakan kawasan yang harus steril dari asap rokok hingga radius 300 meter, dan ponpes termasuk dalam kawasan ini. Ini juga merupakan salah satu edukasi yang harus dipahami terkait KTR,” tegasnya.
Gugun menuturkan, pihaknya melakukan sidak ke sejumlah ponpes bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, No Tobacco Community (NoTC), dan Forum Komunikasi Kecamatan Sehat (FKKS) Kecamatan Cipayung. Mereka sidak ke sembilan kecamatan, meliputi Kecamatan Cilodong, Sawangan, Cipayung, Pancoran Mas, Bojongsari, Tapos, Beji, Sukmajaya, Cimanggis.
Usai melakukan sidak, mereka mengimbau supaya pihak Ponpes meningkatkan pengawasan terhadap kebiasaan merokok di Ponpes. Selain itu Ponpes juga diminta memberikan pembinaan kepada perokok yang berada di area bebas rokok tersebut.
“Kami berikan lingkungan yang nyaman untuk para santri dan siswa salah satunya dengan menaati KTR. Dengan begitu, mereka akan lebih mudah dalam menyerap pelajaran dan terlindungi dari bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau,” pungkas Gugun. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB