Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Pungli Rp54 Miliar Berlanjut

- Jumat, 26 Juli 2019 | 14:50 WIB
MEDIASI : Hakim mediator Pengadilan Negeri Kota Depok melakukan mediasi terkait gugatan dugaan pungli dana pendidikan senilai Rp 58 miliar di PN Depok, Kamis (25/7). Foto : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK- 17 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Depok, harus kuras keringat. Kemarin, dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, memutuskan sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Kasus yang mencuat ini ditengarai, 17 sekolah telah melakukan pungutan liar (Pungli) Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp54 miliar. Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan (LAHP) Kota Depok. "Perkara gugatan LAHP terkait kutipan dana SPP diputus untuk dilanjutkan," ujar Hakim Mediator PN Depok, Eko Julianto, kepada Harian Radar Depok di PN Kota Depok, Kamis (25/7). Lebih lanjut, Hakim PN Eko Julianto menuturkan, sidang selanjutnya mendengarkan keterangan dari saksi pemohon dan termohon. Catatan yang diberikan hakim ialah para pihak harus menyerahkan daftar saksi dan lampiran pokok keterangan. "Sidang dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon dilanjutkan pada Kamis 1 Agustus 2019 mulai pukul 11:00 WIB," kata Eko Julianto. Kuasa hukum pemohon Cornelis Leo Lamongi mengaku, siap terhadap proses persidangan di PN. Cornelis optimis PN dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan kliennya Jansen Manulang, yang diketahui sebagai Ketua LAHP. "Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita siap segala prosesnya," kata Cornelis. Menurut Cornelis, setelah gugatan kliennya itu diputus hakim PN, pihaknya juga akan segera membawa perkara tersebut ke kasus tindak pidana korupsi. Pihaknya melihat dana yang dikutipnya dari 17.000 siswa yang bersekolah di 17 SMAN dan SMKN sarat dengan korupsi. “Maka nanti, sambungnya, dia akan meminta lembaga auditor independen nasional untuk mengaudit kebocoran dana sebesar Rp54 miliar tersebut," ujarnya. Dalam catatannya, Cornelis menjelaskan 17 SMAN dan SMKN Kota Depok mulai melakukan pengumpulan dana dari tahun 2016 sampai dengan 2019 dengan jumlah pungutan antara Rp250 ribu sampai dengan Rp375 ribu per siswa/per bulan x 17.000 siswa. "Dalam kalkulasi kami sepanjang tiga tahun ini jumlah dana yang terkumpul setotal Rp54 miliar. Ini harus diaudit dan dikembalikan kepada siswa SMAN dan SMKN," katanya. Menurut dia bahwa sebenarnya 17 SMAN dan SMKN telah mendapat dana dari bantuan operaional sekolah (BOS) yakni dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp1,4 juta per siswa per tahun. Dan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp200.000 per siswa per tahun. "Jadi, untuk apa lagi ada pungutan lain-lain. Makanya dalam sidang mediasi tadi, kami dengan tegas memohon kepada hakim mediator hentikan pungutan-pungutan. Karena kami menganggap itu sebagai pungutan liar," tegas Cornelis. Di kesempatan terpisah, Ketua MKKS SMAN Kota Depok, Umar sebagai pihak termohon mengatakan, dana SPP yang dipungut oleh 17 SMAN dan SMKN setiap bulan bukan dana pungli. "Dana itu berdasarkan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua siswa, yang diketahui dan di setujui Ketua Komite Sekolah," kata Umar. Lebih jauh Umar menjelaskan, pungutan iuran SPP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendidikan SNA dan SMK. "Dalam PP Nomor: 48 Tahun 2008, SMAN dan SMKN boleh menarik dana sumbangan dari siswa untuk membiayai operasional sekolah," tegas Umar yang juga Kepala SMAN 4 Kota Depok itu. Sama dengan pemohon, Umar mengaku, siap menghadapi gugatan pemohon dan optimis PN dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan LAHP. "Pastinya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, tentunya kita ikuti segala prosesnya," tutur Umar. Umar berharap, hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. "Semoga PN tetap memperhatikan hati nurani dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.(rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X