Senin, 22 Desember 2025

Parkir Dipisahkan, Warga Lapor Ombudsman

- Sabtu, 27 Juli 2019 | 07:18 WIB
NGADU : Anis Hidayah salah satu  Perwakilan Masyarakat Cinta Depok selepas selesai ngadu ke Ombudsman RI, kemarin. Foto : Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com RADARDEPOK.COM, DEPOK-Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, memisahkan lahan parkir antara perempuan dan laki-laki di beberapa lokasi menimbulkan polemik. Kali ini 104 warga yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Depok membuat aduan kepada Ombudsman RI, kemarin. Perwakilan Masyarakat Cinta Depok, Anis Hidayah mengatakan, aduan ini dibuat karena ketidaksetujuan mereka atas kebijakan tersebut. Karena pemisahan lahan parkir ini dianggap bukan pelayanan berkualitas. Sebab membedak-bedakan berdasarkan gender. “Mestinya kan yang dipastikan kualitas pelayanannya bukan pemisahan berdasarkan gender,” ujar Anis di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7). Sementara itu, terkait alasan pemkot memberlakukan aturan ini sebagai perlindungan bagi perempuan pun dianggap tidak tepat. Jika memang dibutuhkan seharusnya disediakan saja parkir khusus perempuan. Tapi tidak semata-mata dengan memisahkan secara keseluruhan. Atas dasar itu, mereka membuat aduan ini ke Ombudsman dengan harapan kebijakan ini bisa dibatalkan. “Kita khawatir kalau itu dibiarkan akan merembet kemana-mana, pelayanan publik juga akan diberlakukan hal serupa padahal mestinya yang perlu dijaga kualitas,” jelasnya. Perwakilan Masyarakat Cinta Depok lainnya, Antarini Arna pun menilai kebijakan ini dibuat tanpa alasan yang kuat. Dia lantas mempertanyakan angka pelecehan seksual yang ada di Depok. “Ini kan tidak berdasarkan data itu, malah kalau perempuan dipisah orang yang melakukan pelecehan akan lebih mudah ‘oh di sana tempat perempuan parkir’,” ucap Antarini. Sebelum memutuskan membawa polemik ini ke Ombudsman, pihaknya sudah membuat laporan ke DPRD Depok pada 19 Juli 2019. Informasi dari legislatif mereka akan mengirim surat ke Walikota. Diketahui, Kepada Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemberlakukan pemisahan lahan parkir sudah berlangsung lama, tepatnya dimulai pada 2017 silam. Hal seperti ini juga dikatakannya tidak hanya terjadi di gedung pemerintahan, namun lahan swasta seperti pusat perbelanjaan pun ada. “Tujuannya untuk memberi kemudahan dan perlindungan bagi perempuan,” kata Dadang. Kebijakan ini, lanjut Dadang, seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Mengingat, sudah berjalan lama, dan tidak ada konflik yang ditimbulkan. Kebijakan seperti ini juga tidak hanya ada di Depok, melainkan di kota besar lainnya pun ada. “Saya juga heran kenapa menjadi viral, karena ini audah lama ada dan di RSUD dipasang ssejaktahun 2017,” imbuhnya. Sedangkan untuk pembagian lahan antara pengendara perempuan dan laki-laki, Dishub menghitungnya secara proporsional. Tergantung kebutuhan pengendara.(san/JPC)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X