Senin, 22 Desember 2025

Pajak Air Tanah di Depok Segera Naik

- Selasa, 30 Juli 2019 | 10:00 WIB
PENGGUNAAN AIR TANAH : Suasana pemukiman penduduk dan pertokoan di kawasan Jalan Margonda Raya. Penggunaan air tanah sampai saat ini masih banyak digunakan untuk keperluan rumah tangga atau komersial di kawasan tersebut. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, terus mengoptimalkan pendapatan pajak dari penggunaan air tanah yang dilakukan pengusaha di Kota Depok. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana akan memberlakukan tarif baru September 2019. Pemkot Depok sudah menyiapkan Peraturan Walikota terkait kenaikan tarif pajak air tanah. Pemerintah dan DPRD Kota Depok juga sudah sepakat harga yang akan dipungut para pengusaha yang menyedot air tanah. Kepala BKD, Nina Suzana menegaskan, keputusan Perwal terkait pajak air tanah mulai diberlakukan September 2019. “Kami akan berlakukan September tahun ini,” kata Nina kepada Radar Depok. Pembuatan Perwal tersebut dilandasi karena minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok. “Pajak air tanah sebelumnya hanya Rp500 per meter kubik, sekarang sudah ditetapkan Rp4.000 per meter kubik,” kata Nina kepada Radar Depok. Nina menilai bahwa dengan tarif Rp500 per meter kubik PAD Kota Depok tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,8 Miliar. Namun hanya tercapai 80 persen atau Rp1,5 Miliar. “Dengan tarif dinaikkan, yakin PAD juga akan naik berkali-kali lipat,” tegasnya. Sementara itu, Nina enggan menjawab perusahaan yang belum berizin penyedotan air tanah. Pasalnya, masih banyak perusahaan di Kota Depok, yang belum memiliki izin penyedotan air tanah. “Perusahaan, apartemen, hotel, dan pusat perbelanjaan,” ujar Nina. Sebelumnya, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyebut, kebijakan izin penggunaan air tanah berada di Provinsi Jawa Barat. Dia Pihaknya, baru bisa menindak jika hanya ada laporan. “Kami menindak jika ada laporan dari warga,” kata Lienda. Namun demikian pol PP sifatnya hanya teguran, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan berupa penyegelan. Meski hanya melakukan peneguran pihaknya mengaku, harus tetap berkoordinasi dengan pihak provinsi. Pengawasan dan penindakan ada di provinsi. “Kami hanya bisa menegur, kalau Gakda-nya ada di provinsi,” terang Lienda. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X