Senin, 22 Desember 2025

Pegawai Bank di Depok Polisikan Atasannya

- Rabu, 31 Juli 2019 | 23:07 WIB
Kuasa Hukum M, Mukhlis Effendi   RADARDEPOK.COM, DEPOK Mulutmu harimaumu. Pepatah lawas ini nampaknya mesti betul-betul diresapi oleh salah satu petinggi sebuah bank swasta di Jalan Margonda. Akibat tak mampu menjaga lisannya, ia dilaporkan ke polisi oleh bawahannya sendiri, berinisial M. Kuasa Hukum M, Mukhlis Effendi mengatakan, kliennya melaporkan bosnya itu ke polisi lantaran mendapat penghinaan verbal secara langsung. Yang menyakitkan, penghinaan dilakukan ketika forum rapat berlangsung. “Atas masalah ini, klien saya sudah membuat laporan ke Polresta Depok pada 16 Juni lalu,” ungkap Mukhlis kepada Radar Depok, Senin (30/7). Ia menilai, terlapor sudah melanggar pasal pencemaran nama baik. Ancamannya tidak main-main. Kurungan empat tahun. “Sudah ada dua saksi. Namun penyidik meminta empat saksi,” bebernya. Dirinya menilai kasus ini tidaklah sepele. Dari penghinaan ini, kerugian tidak bisa dihitung. Makanya dirinya berharap agar Polresta Depok bisa mengawal kasus ini. “Karena kata-kata yang diterima klien saya sungguh tidak pantas,” ucapnya. Ihwal potensi mediasi, dirinya berkeras agar kasus ini bisa tetap lanjut. Artinya kalau dimaafkan, ia menilai akan membahayakan M. Posisi saat ini, kliennya masih bekerja di bank tersebut. “Saya khawatir saja kepada dia (M),” tandasnya. (rub)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X