SIDANG : PN Kota Depok melakukan sidang di tempat sambil mengecek lokasi perkara secara langsung, Jumat (2/8). FOTO : SANI/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Masih ingat kasus Arpah, nenek renta berusia 69 tahun yang diduga menjadi korban penipuan tanah miliknya sendiri. Kini kasusnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Kemarin (2/8), PN Kota Depok melakukan sidang di tempat sambil mengecek lokasi perkara secara langsung. Berdasarkan pantauan Radar Depok, terdapat tiga hakim mendatangi lokasi perkara, di Gang Duren, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Beji. Selain itu, kuasa hukum Arpah dan warga juga terlihat berada di lokasi.
“Saya ngenes dunia akhirat saya enggak ridho. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua (tanah) kembali semula,” ucap Arpah dengan mata berkaca-kaca.
Arpah mengungkapkan, peristiwa yang menimpa dirinya ini terjadi pada 2015 silam usai menjual separuh tanah miliknya seluas 196 meter.
Dia diajak oleh terduga pelaku berinisial AKJ (26) ke kantor notaris di Bogor, lalu disuruh menandatangani berkas-berkas. Karena tidak bisa membaca, akhirnya ia dengan sukarela membubuhkan tanda tangannya di kertas yang diduga adalah sertifikat tanah miliknya dengan luas sekira 130 meter persegi.
Usai mengelabui Arpah, AKJ menyuruh sang nenek pulang dan dibekali uang Rp300 ribu untuk biaya transportasi. Kini Arpah yang sudah tidak memiliki tempat tinggal, harus terpaksa menumpang hidup bersama kerabat dan anak-anaknya.
“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa. Saya kan enggak bisa baca, pulangnya saya dikasih Rp300 ribu. Udah itu aja, eh enggak tahunya begini,” ujar Arpah.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Arpah, Erizal menerangkan, kasus yang sudah berjalan hampir empat tahun ini bermula saat kliennya menjual tanah seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Dimana pada saat itu, sang nenek memiliki tanah seluas 299 meter.
Harusnya sampai saat ini dia masih memiliki tanah dan bangunan seluas 103 meter. Namun pada kenyataannya tanah tersebut telah dibalik nama oleh AKJ pada saat meminta tanda tangan Arpah.
“Dalam persidangan kan sudah ada saksi-saksi, bahwa yang dijual hanya 196 meter dan sisanya 103 meter persegi. Dan dalam kesaksian juga ternyata ada rekaman dalam pertemuan itu, bahwa sisa 103 meter itu diambil oleh AKJ dari pembuatan pemecahan sertifikat dia balik atas nama dia (pekaku),” jelasnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah perwakilan bank datang. Saat itu baru diketahui jika tanah dan bangunan milik Arpah sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tidak lagi atas nama Arpah.
“Ya seperti yg disampaikan hakim, pemeriksaan setempat ini untuk menunjukan bahwa fakta tanahnya ada, batas-batasnya pun jelas. Kalau di persidangan itu harga enggak ada pembayaran, pas pulang nenek Arpah cuma dikasih Rp300 ribu,” terang Erizal.
Sementara itu, salah satu hakim yang berada di lokasi, Eko Julianto menuturkan, setelah pemeriksaan objek yang disengketakan ini, tahap selanjutnya adalah kesimpulan kemudian putusan.
“Hari ini kan pemeriksaan setempat, kita periksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan. Intinya ini sengketa tanah,” tutur Eko. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB