PENUH HARU: Keluarga melepas keberangkatan jamaah calon haji Kloter 77 dengan penuh haru di Halaman Balaikota Depok. FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Musim haji di tanah suci sedang berlangsung. Jamaah haji kloter terakhir dari Kota Depok sudah berangkat Senin (29/7). Dari ribuan jamaah haji yang berangkat, 36 orang di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Depok.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, berdasarkan berkas yang masuk ke kantornya sebanyak 36 ASN mengajukan cuti besar untuk melaksanakan haji pada tahun ini. Terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.
“Dari data yang ada di bidang kepegawaian, 36 ASN mengambil cuti besar untuk menunaikan ibadah haji,” kata Mary kepada Radar Depok, di Balaikota, Jumat (2/8).
Mary menjelaskan, para ASN yang menjalankan ibadah haji mendapat izin cuti paling lama 60 hari atau dua bulan. Kendati cukup banyak ASN yang berangkat haji dan waktunya lama, tetap tidak mengganggu roda pemerintahan.
Pasalnya pekerjaan yang ditinggalkan oleh ASN itu seketika akan dihandle oleh rekan-rekan kerjanya. Tak terkecuali kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut berhaji, pekerjaannya akan digantikan oleh pejabat lain yang ditunjuk.
“Sementara dikerjakan oleh teman selevelnya atau dihandle oleh atasan, tergantung kepala OPD menunjuk pelaksana hariannya (Plh) kepada siapa. Intinya tidak akan mengganggu aktivitas pekerjaan lain, tetap seperti sedia kala,” jelas Mary.
BKPSDM Kota Depok mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak menambah libur atau bolos ketika telah selesai menunaikan ibadah haji. Semua harus kembali aktif mengantor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Apabila ada yang ketahuan menambah libur diluar cuti akan dikenakan sanksi sesuai PP No. 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Mary.
Terpisah, Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin mengaku telah menginstruksikan kepada masing-masing sekolah dan bidang di OPD-nya untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
Apabila kepala sekolah yang berangkat haji, maka Plh-nya adalah pimpinan sekolah lain yang tidak jauh dari sekolah tersebut. Begitu juga dengan guru, supaya kegiatan belajar mengajar di kelas tetap berjalan. Guru yang memiliki kompetensi dan bidang yang sama ditunjuk sebagai Plh.
“Rata-rata mereka cuti kurang lebih 40 hari, kami imbau agar guru maupun kepala sekolah yang telah selesai mas cutinya untuk segera kembali bekerja,” pungkas Thamrin. (san)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:01 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:20 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 08:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:15 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 05:35 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:55 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:45 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:36 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:38 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB