RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, saat ini sudah ada yang mendaftar ke Pengadilan Agama untuk proses perceraian sebanyak 3.400 berkas.
Menurut dia, ada 4 faktor yang yang memici perceraian, yakni faktor ekonomi, faktor selingkuh,faktor orang ketiga dan terakhir faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Hindari empat faktor tersebut, agar pernikahan langgeng sampai kakek nenek," ujarnya saat memberikan wejangan di pernikahan pasangan pengantin baru di RT3/2, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, yakni Sukron Mamun dan Tiara Esa Aprilia.
Itu menjadi pesan dari Asnawi kepada kedua pasangan tersebut, agar terus bisa bersama dan saling pengertian satu sama lainnya.
Dalam pernikahan tersebut turut dihadiri, anggota DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, Kepala Badan Keuangan Depok (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Lurah Duren Mekar dan Lurah Duren Seribu dan sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di wilayah tersebut.
Asnawi menambahkan, saat ini Kemenag membuat beberapa inovasi baru, seperti buku nikah yang sekarang, penulisannya sudah di print, kemudian tidak bisa dipalsukan.
"Karena sudah ada barcode dan terintegrasi ke sistem integrasi nikah. Bahkan, sekarang sudah ada kartu nikah, seperti KTP, kalau kemana tidak perlu membawa buku nikah," pungkasnya. (cky)