Minggu, 21 Desember 2025

TO Polresta Depok Berhasil Diringkus

- Senin, 5 Agustus 2019 | 13:27 WIB
ILLUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pencurian kendaraan bermotor di Kota Depok nampaknya tidak pernah sepi. Hampir setiap hari masyarakat mengeluh akibat motornya yang hilang. Salah satu spesialis curanmor, ABM (22) berhasil digulung anggota Reskrim Polsek Sukmajaya di rumah kontrakannya, Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Minggu (4/8). ABM ditangkap usai mencuri dua unit sepeda motor di Kampung Sugu Tamu dan Warnet Masia Jalan Baru. Dalam aksinya pelaku selalu menggunakan kunci palsu atau kunci letter T. "ABM sudah menjadi target operasi (TO) anggota Reskrim, lantaran melakukan pencurian lebih dari satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Deddy Kurniawan kepada Radar Depok, Minggu (4/8). Deddy menjelaskan, modus pelaku mencuri motor yang sedang terparkir di teras depan rumah. Kemudian mengeluarkan kunci letter T, dalam hitungan menit ABM langsung tancap gas membawa motor curiannya tersebut. "Pelaku juga mengincar sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio Soul, karena pasaran supaya mudah untuk dijualnya," ujar Deddy. Identitas ABM diketahui polisi usai salah satu korban melaporkan peristiwa pencurian motor yang menimpanya saat akan menjemput anaknya ke sekolah beberapa waktu lalu. Kedua motor yang berhasil dicuri tersebut langsung dijual oleh ABM seharga Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta kepada orang yang dikenal. Uang hasil jual motor digunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran dia tidak bekerja atau pengangguran. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor Honda Beat merah B 6982 ELC milik korban yang belum sempat dijual. "Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," pungkas Deddy. (san)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X