Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Kohar Ingin Mugeni Cepat Ditahan Polda Metro Jaya

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 10:12 WIB
Kuasa Hukum Abdul Kohar, Jamalludin.   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kuasa Hukum Abdul Kohar, yakni Jamalludin memberikan pendapat tentang, permasalahan hak kepemilikan atas tanah antara Mugeni dengan kliennya di lahan seluas 6.030 meter persegi di RT3/3, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari. Dirinya menginginkan Mugeni yang kini sudah berstatus tersangka, lantaran berani membangun di lahan yang masih sengketa. Atas dasar itu, Jamalludin menginginkan Polda Metro Jaya untuk menahan Mugeni. “Yang benar saja kasus masih berjalan, Mugeni berani membangun dilahan sengketa,” tegasnya. Percepatan penahanan juga, kata Jamal, diharapkan agar tersangka tidak bisa menghilangkan barang bukti. Mengingat, pihak korban sangat miris dengan keadaan seperti ini. “Saat ini pembangunan kios dan ruko sedang berlangsung di tanah sengketa itu. Tersangka sangat tidak menghargai proses hukum,” tandasnya.(dic)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X